Monday, April 20, 2026
Monday, April 20, 2026

Sempat Dikira Hendak Bundir, Pria yang Ceburkan Diri ke Laut Gilimanuk Ternyata Tersangka Pencurian

JEMBRANA, MediaBaliNews – Sempat dikira hendak bunuh diri dengan cara menceburkan diri kelaut di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana beberapa hari lalu. Ternyata orang tersebut merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang hendak kabur.

Seperti yang diketahui, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 kemarin, masyarakat dihebohkan dengan adanya seseorang yang nekat menceburkan diri ke laut saat hendak menyebrang ke pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Orang yang menceburkan diri tersebut diketahui berinisial DN 24 tahun asal Bandung Barat, Jawa Barat. Bahkan, DN diduga nekat menceburkan diri lantaran berniat melarikan diri dari pihak kepolisian.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, DN merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan. Dimana, dirinya mengambil sepeda motor merk Honda Scoopy nopol 2429 ZL milik Yayuk Wandirah seorang warga yang melintas di Lingkungan Dlod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring sekitar pukul 05.50 Wita.

“Korban menjelaskan pada Sabtu 14 Desember sekitar pukul hendak berangkat bekerja melintas di TKP. Korban sempat mengurangi kecepatan karena melihat ranting pohon, dan kemudian pelaku datang menghampiri korban, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Kabupaten Jembrana, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut, kata Kapolres AKBP Endang, ranting tersebut sengaja ditaruh oleh tersangka untuk menghadang kendaraan atau calon korban yang melintas.

Saat korban berhenti, tersangka kemudian menghampiri korban dengan membawa sebuah pisau dan menujukkan uang Rp. 100 Ribu serta meminta korban agar mengantar tersangka ke pasar. Namun, saat itu korban menolak permintaan tersangka. Karena hal itu, tersangka kemudian menodongkan pisau ke arah perut korban.

“Karena korban merasa takut, korban turun dari kendaraannya dan pelaku meminta paksa kunci kendaraan korban. Pelaku kemudian membawa kendaraan korban serta membuang pisaunya ke sawah, ” terangnya.

Baca Juga :  Kapolri Resmikan Gedung SPPG Polres Jembrana

Karena hal itu, korban menghubungi suaminya untuk memberitahukan hal tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk.

“Dengan berbekal ciri-ciri pelaku, dan identitas kendaraan yang dicuri. Dihari yang sama pukul 10.00 Wita pelaku beserta barang bukti diamankan di Pos 1 pemeriksaan kendaraan KP3 Laut Gilimanuk saat hendak menyebrang menuju Jawa, ” jelasnya.

Saat diamankan oleh pihak kepolisian, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut. Namun, kembali bisa diamankan oleh petugas kepolisian lantaran tersangka tidak bisa berenang.

Setelah berhasil diamankan, diketahui tersangka DN merupakan seorang residivis yang baru bebas dari tahanan. Sementara, dengan adanya kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 12 Juta.

Sedangkan, atas perbuatannya tersangka DN dipersangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

“Motif pelaku mengambil barang tersebut dikarenakan untuk dimiliki lantaran tersangka tidak memiliki sepeda motor, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI