Monday, April 20, 2026
spot_img
Monday, April 20, 2026

Seorang IRT di Negara Kembali Dibekuk Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkotika

JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MN (30) asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana yang merupakan residivis kembali diamankan polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menerangkan, MN ditangkap saat membonceng anaknya setelah mengambil paket narkotika jenis sabu yang disuruh oleh suami sirinya berinisial MS yang saat ini masih di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Rabu (31/1).

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, tersangka yang saat itu sedang diincar oleh petugas lantaran mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat itu pelaku membonceng anaknya. Karena gerak-gerik mencurigakan dan petugas juga mengetahui pelaku merupakan residivis narkoba, langsung diamankan Polisi,” ungkapnya saat press release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Senin (26/2).

Setelah berhasil diamankan, polisi lantas melakukan penggeledahan dan menemukan pada dashboard sepeda motor bekas pembungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus menggunakan potongan tisu warna putih.

“Pelaku mengakui telah mengambil paket klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,18 gram atau berat Netto 4,43 gram yang disuruh oleh suami sirinya yang sampai saat ini masih buron (DPO). Pelaku juga mengaku bersama suaminya membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual dan digunakan sendiri,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka MN dipersangkakan Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan dua pelaku narkotika jenis sabu lainnya yang satunya berinisial A alias Bajil (44) tahun asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu dengan berat 0,44 gram bruto atau 0,10 gram netto.

Baca Juga :  Pemkab Jembrana Cairkan THR dan Gaji 13 Guru Tahun 2023

“Pengakuan pelaku, sabu tersebut akan dijual dan digunakan sendiri. Selain itu pelaku juga akan berencana menjual sabu tersebut kepada pelaku berinisial MN yang merupakan IRT. Pelaku ini juga pernah ditangkap dalam kasus penggelapan,” bebernya.

Sedangkan pelaku terakhir, merupakan seorang ABK berinisial AEP alias Agus (31) asal Banyuwangi. Pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan paket sabu dengan imbalan Rp. 100 Ribu disuruh oleh A (DPO).

“Pelaku dalam kasus ini sebagai pengantar sabu. Pelaku juga sebelum ditangkap sudah tiga kali mengantarkan paket sabu. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,50 gram bruto atau 0,37 gram netto dan juga 1 paket pil warna putih diduga pil koplo,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI