JEMBRANA, MediaBaliNews – Setubuhi anak tiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SD hingga alami pendarahan, MFR (25) kini dibekuk kepolisian Polres Jembrana.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwonto mengatakan, aksi bejat ayah tiri pertama kali diketahui usai korban sebut saja Mawar (6) mengeluh karena tidak bisa buang air besar (BAB) kepada Ibunya pada 23 Juli 2024 lalu.
Kemudian, Ibu korban lantas mengajak korban ke Puskesmas untuk memeriksakan keadaan korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas puskesmas memberitahukan bahwa darah yang keluar bukan dari anus korban melainkan dari kemaluan korban.
“Petugas puskesmas mengatakan bahwa ada barang yang masuk kedalam kemaluan korban, dan meminta Ibu korban untuk bertanya langsung kepada korban, ” ungkapnya, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut, kata AKBP Endang, setelah secara perlahan ditanyakan kepada korban, korban akhirnya mengaku bahwa kemaluan tersangka (ayah tirinya) masuk kedalam kemaluan korban.
“Korban kemudian dirujuk ke UGD RSU Negara dan Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana, ” terangnya.
Setelah di kantor polisi, korban mengaku tersangka memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban pada saat korban pulang ngaji yang saat itu dijemput oleh tersangka.
Pada saat itu, Ibu korban sedang berada di rumah neneknya dan tersangka mengajak anak korban ke mess untuk menaruh tas saja. Namun, setelah menaruh tas korban malah disetubuhi oleh tersangka dengan cara mengangkat korban dan menidurkan korban di lantai, korban sempat mengatakan tidak mau dan berusaha bangun, namun korban terus didorong dan ditidurkan oleh tersangka dengan mengatakan “ayah gak mau”.
“Kemudian tersangka menyetubuhi korban dan korban sempat mengeluh sakit dengan berkata “ayah sakit”, dan tersangka juga sempat menutup mulut korban, sampai akhirnya dari kemaluan korban mengeluarkan darah dan korban langsung diajak ke kamar mandi untuk dibersihkan,” bebernya.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 25 Juli 2024. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Korban juga mengaku bahwa tersangka sudah sering kali memegang kemaluan korban jika tidak sedang bersama dengan ibunya, korban mengingat kejadian tersebut terjadi diatas sepeda motor saat korban berada di jawa dan sedang pergi berdua dengan tersangka, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















