JEMBRANA, MediaBaliNews – Pihak kepolisian tetap proses pengemudi kendaraan Kijang Innova nopol L 1466 CAD, Zainal Abidin (31) setelah menghantam Kadek Dwi Afsari Widiastuti (26) hingga tewas di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk KM 61-62, Banjar Dinas Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, sekitar pukul 18.00 Wita, Selasa (22/8).
Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut bermula pengemudi Kijang diduga mengikuti sebuah kendaraan minibus didepannya yang menyalip kendaraan truk dan mengambil jalur kanan. Ketika minibus tersebut masuk ke jalur kiri usai menyalip, kendaraan Kijang ternyata masih bergerak di jalur kanan dan saat bersamaan datang korban yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawan.
Akibat kejadian tersebut, Kadek meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami cidera kepala berat, robek pada paha kiri, serta patah kaki bagian kanan.
Atas peristiwa tersebut, Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti mengaku telah mengamankan pengemudi Kijang tersebut di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.
“Sopir sudah di tetapkan tersangka. Proses semua sudah dilaksanakan sesuai prosedur, sopir tersebut terjerat Pasal 310 ayat 4 ancaman hukuman maksimal 4 tahun, ” jelasnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kamis (24/8).
Ia juga menjelaskan bahwa, setelah kejadian tersebut pihak keluarga masih belum mau menerima yang saat ini masih berduka.
“Mungkin karena masih dalam kondisi syok dan berduka, keluarga korban masih belum menerima, ” ungkapnya.
Sementara, kakak korban Anik Septiani mengatakan bahwa saat ini dirinya masih enggan untuk mengatakan kepada keluarga perihal sopir Kijang tersebut kini telah berstatus tersangka.
“Belum saya sampaikan kepada keluarga, karena saat ini kami masih berduka, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























