JEMBRANA, MediaBaliNews – Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Terkini, Polres Jembrana berhasil mengamankan dua pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Melaya.
“Kita (Polres Jembrana) berhasil mengamankan dua pelaku persetubuhan anak dibawah umur inisial GP (57) dan PN (59). Dimana pelaku GP sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sempat mendekam selama 5 tahun dipenjara,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dalam Press Conference pengungkapkan kasus di Aula Polres Jembrana, Sabtu (28/1/2023).
Pihaknya menerangkan kronologi pengungkapan kasus diawali dari polisi menerima adanya laporan pada tanggal 12 januari 2023 lalu terkait tindakan persetubuhan anak dibawah umur.
“Atas laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan, memanggil saksi-saksi untuk diperiksa, termasuk korban sendiri yang berinisial NLP (16) untuk dimintai keterangan dan dilakukan visum,” ucapnya.
Dari keterangan yang berhasil digali, kata Kapolres, bahwa betul korban NLP (16) mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku yang masih bertetangga dengan korban tersebut.
“Menurut pengakuan korban, masing-masing pelaku melakukan tindakan persetubuhan sebanyak dua kali dalam kurun waktu yang berbeda, PN pada November 2022 dan GP ditahun 2021. Atas keterangan tersebut dan didukung bukti-bukti, maka kedua pelaku kita tetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Perwira menengah berpangkat melati dua tersebut mengatakan atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“PN dan PG dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. PN dan PG terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Guna mengantisipasi hal yang serupa, Dewa Juliana menghimbau kepada seluruh masyarakat Jembrana khususnya terhadap anak-anak, senantiasa waspada dan lebih bisa melihat lingkungan disekitar agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
“Atas kejadian ini, tentu menjadi pelajaran seluruh masyarakat dan saya berharap ini bisa menjadi perhatian seluruh masyarakat untuk bisa menjaga dan juga memonitor wilayah sekeliling terkait dengan anak-anak. Karena ini memang rentan anak dijadikan sebagai korban, bahkan yang menjadi pelakunya bisa jadi orang terdekat kita sendiri, ” harapnya. (gsn/mbn)























