Wednesday, April 22, 2026
Wednesday, April 22, 2026

Sidak DPRD Ungkap Pembangunan Tanpa PBG di Kawasan TNBB, Satpol PP Lakukan Penyegelan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Jembrana bersama sejumlah OPD Pemkab Jembrana di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menjadi titik awal terbongkarnya pembangunan tanpa izin oleh PT. Panorama Menjangan Bali (PMG) yang berujung pada tindakan penyegelan oleh Satpol PP Jembrana, Kamis (11/12/2025).

Sidak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas pembangunan di kawasan hutan TNBB.

Dalam peninjauan lapangan, tim gabungan menemukan adanya bangunan milik investor yang sudah berdiri meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Jembrana.

Ditemukannya pembangunan tanpa izin ini membuat dewan segera mengeluarkan rekomendasi agar Satpol PP menghentikan aktivitas tersebut. Tidak hanya untuk mencegah perluasan bangunan, tetapi juga untuk memastikan pihak investor hadir memberikan klarifikasi resmi.

“Pihak Panorama Menjangan Bali sudah mulai melakukan pembangunan. Perizinannya sudah dari 2018. Ada perizinan yang sudah dilengkapi, dan ada yang belum,” ungkap Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi saat ditemui dilokasi.

Lebih lanjut, kata Sri Sutharmi, keresahan masyarakat mengenai dugaan pengkaplingan lahan di TNBB semakin memperkuat alasan sidak dilakukan.

“Sebelumnya pihak Pemkab Jembrana sudah merekomendasikan untuk mengurus PBG. Namun ternyata sampai sekarang belum diurus,” terangnya.

Dari hasil sidak, dewan memastikan bahwa kewenangan penerbitan PBG berada pada Pemkab Jembrana sehingga setiap bentuk pembangunan wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan rekomendasi resmi agar Satpol PP menertibkan lokasi sesuai regulasi.

Sri Sutharmi juga menyayangkan tidak adanya perwakilan investor saat sidak. Ia menegaskan bahwa sidak dilakukan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Ratusan Masyarakat Kelurahan BB Agung Ikuti Vaksinasi Booster Kedua

“Silahkan berinvestasi di Jembrana. dan sangat berharap Jembrana maju. Tapi harus mengikuti persyaratan yang ada baik itu perda maupun persyaratan dari pusat,” tegasnya.

Sementara, Kepala Balai TNBB, Nuryadi menjelaskan, kewenangan zonasi dalam kawasan taman nasional. TNBB memiliki total 19.000 hektare, dengan sekitar 5.000 hektare masuk zona pemanfaatan.

“Sesuai ketentuan, yang bisa dibangun sarpras hanya 10 persennya saja. Misalnya seperti sarana wisata alam. Ketentuan ini berlaku disemua kawasan,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI