Thursday, February 19, 2026
Thursday, February 19, 2026

Spesialis Maling Ternak di Jembrana Berhasil Ditangkap Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Beraksi hingga di 5 (lima) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Jembrana, pelaku spesialis pencurian ternak berhasil diamankan jajaran Polsek Mendoyo. Ternak yang berhasil dicuri tersebut berupa sejumlah ternak kambing, serta ternak ayam milik warga di berbagai lokasi di Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Jembrana.

Kasus pencurian tersebut berhasil diungkap pihak kepolisian akibat adanya tindakan pencurian oleh pelaku yang terekam CCTV di sebuah kandang ayam milik warga di Banjar Dangin Marga/Celepud, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo. Berbekal rekaman CCTV tersebut, akhirnya kedua pelaku dapat terindentifikasi bernama I Made Suartika,39 alias Oleh, dan I Putu Yoga Pratama,20.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Mendoyo, AKP I Putu Suarmadi saat melaksanakan pers release di Makopolsek Mendoyo, Selasa (23/08/2022). Pihaknya juga menjelaskan, laporan awal adanya kehilangan sejumlah ternak warga baik itu kambing dan ayam, selanjutnya anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Mendoyo melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut.

“Dari rekaman CCTV di salah satu TKP di Desa Delodberawah kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku tersebut. Sehingga kami berhasil mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan di Polsek Mendoyo. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ternyata pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima TKP, di wilayah hukum Polsek Mendoyo tiga TKP, dan di wilayah hukum Polsek Kota Jembrana dua TKP,” papar Suarmadi.

Suarmadi juga menjelaskan, dari total lima TKP tersebut, pihaknya mengungkap tiga lokasi yang ada di wilayah hukum Polsek Mendoyo, diantaranya pada Bulan April 2022 sekitar Pukul 19.30 dengan mengambil 1 ekor kambing di wilayah Kelurahan Tegaicangkring, pada tanggal 14 Agustus 2022 sekitar Pukul 19.30 Wita mengambil dua ekor kambing di wilayah Desa Mendoyo Dauh tukad. Namun kedua kambing tersebut mati sebelum berhasil dijual oleh pelaku.

Baca Juga :  Bupati Tamba Resmikan Gedung Sektretariat Bersama Rumah Bahagia

“Awalnya pelaku mengambil satu ekor kambing dilokasi tersebut, namun ditengah jalan kambing tersebut mati dan dibuang di bawah jembatan Desa Baluk. Kemudian pelaku kembali mengambil kambing dilokasi yang sama namun kambing itu mati lagi sehingga dibuang di got Desa Budeng. Setelah dilakukan oengecekan di ke dua TKP itu ditemukan kambing-kambing itu dalam keadaannya telah membusuk sehingga tidak dilakukan penyitaan,” imbuh Suarmadi.

Untuk lokasi ketiga ini, lanjut Suarmadi, pelaku memgambil sebanyak lima ekor ayam pada Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar Pukul 00.30 Wita. “Dari lokasi inilah kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dari rekaman CCTV, dan salah satu pelaku bernama Oleh ini merupakan residivis pencurian yang baru bebas dari kurungan penjara pada bulan Desember 2019 lalu,” ujarnya.

Sementara terhadap orang yang dinyatakan membeli hasil curian tersebut, imbuh suarmadi, masih dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. “Untuk pembeli kita tidak sangkakan dengan pasal penadah karena mereka membeli kambing maupun ayam tersebut sesuai dengan harga pasar, dan pelaku saat menjual juga mengakui bahwa ternak-ternak tersebut adalam miliknya pribadi,” jelasnya.

Suarmadi juga menerangkan, untuk total kerugian yang diakibatkan dari kejadian ini diperkirakan mencapai Rp. 10.7 juta. “Sedangkan untuk tersangka sendiri disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan ke 4e KUHP Yo pasal 65 ayat (1) KUHP, tindak pidana pencurian hewan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tansasnya. (jar/war/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI