Sunday, May 3, 2026
Sunday, May 3, 2026

Tak Kunjung Menujukan Izin Bangunan, Satpol PP Jembrana Kembali Layangkan Surat Teguran Ketiga

JEMBRANA, MediaBaliNews – Tidak kunjung menunjukan izin bangunan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali layangkan surat teguran ketiga terhadap bangunan Villa yang berlokasi di bibir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Sebelumnya, Satpol PP Jembrana sudah melayangkan surat teguran pertama pada tanggal 3 Oktober dan surat teguran kedua pada 9 Oktober 2023. Namun hingga saat ini pemilik atau pengelola bangunan Villa tersebut belum bisa menunjukan izin bangunan, sehingga pada hari ini anggota Satpol PP Jembrana kembali mendatangi lokasi Villa tersebut dan memberikan surat teguran ketiga kepala pemilik atau pengelola bangunan tersebut, Kamis, (12/10).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah SatpolPP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, seijin Kasat Polpp Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan bahwa hari pihaknya mengantarkan surat teguran ketiga terhadap bangunan Villa berdasarkan Perda kab Jembrana nomor 3 tahun 2017 tentang bangunan gedung.

“Hari ini kami kembali melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan bangunan yang hingga saat ini belum bisa menujukan izin membangun, ” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

Kemudian, pihaknya mengatakan bahwa identitas pemilik bangunan Villa tersebut atas nama I Ketut Anom Ardiana, asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, yang juga merupakan Direktur Bumdes Desa Banyubiru.

Lebih lanjut, dikarenakan hingga saat ini pemilik atau pengelola bangunan Villa tersebut belum bisa menunjukkan izin bangunan, maka yang bersangkutan diberikan pembinaan dengan diberikan surat teguran ketiga.

“Kami berikan surat teguran ketiga untuk segera menyelesaikan izin bangunan dan menghentikan sementara kegiatan pembangunan villa, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Bupati Kembang Matangkan Aturan PBG dan Disinsentif Bangunan Fungsi Usaha
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI