JEMBRANA, MediaBaliNews – Penasihat hukum terdakwa IMSHD (39) dalam kasus ayah yang memperkosa anak kandung, ajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akan menanggapi hal tersebut.
Penasehat Hukum Terdakwa telah menyampaikan Pledoi secara tertulis atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 25 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Negara.
Lebih lanjut, atas Pledoi tersebut Penuntut Umum akan menanggapi juga secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2023.
“Atas pledoi tersebut penuntut umum akan menanggapi juga secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Kamis 9 Nopember 2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kamis (2/11).
Sebelumnya, terdakwa IMSHD dituntut oleh penuntut umum melanggar pasal 6 huruf c jo pasal 4 ayat (2) huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan lama tuntutan selama 15 Tahun dan membayar restitusi sebesar Rp 42.720.000.
Karena hal itu, pihaknya menjelaskan bahwa dalam persidangan korban mengatakan kalau telah memaafkan ayah kandungnya dan mencabut laporannya. Dengan pertimbangan, ayahnya masih menafkahi keluarga dan menanggung biaya sekolah adik-adiknya. Berharap adik-adiknya tidak putus sekolah.
“Korban berharap ayahnya dihukum ringan. Kami heran kok tiba-tiba keterangan korban jadi lain sekarang. Tapi ini tidak berpengaruh pada hukum. Kami murni menegakkan hukum dan tuntutan kami tetap maksimal 15 tahun,” terangnya.
Perlu diketahui perkara atas nama terdakwa IMSHD berawal pada hari Kamis (9/2/2023) pukul 17.00 wita, terdakwa yang merupakan ayah kandung dari anak korban NPYV datang kerumah saksi NKR, untuk menjemput NPYV yang sedang berada dirumah tersebut.
Kemudian, terdakwa IMSHD membawa NPYV ke sebuah hotel dan menyetubuhi NPYV dibawah ancaman secara verbal. Berdasarkan keterangan NPYV bahwa terdakwa telah memaksa NPYV melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu sejak awal tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 dengan lokasi di Denpasar, Badung dan Jembrana. (gsn/mbn) Â Â Â Â Â























