Sunday, July 26, 2026
Sunday, July 26, 2026

Tolak Diajak Putus, WNA Singapura Cekik Kekasih hingga Tewas dan Timbun Jasad dengan Boneka di Pedungan

DENPASAR, MediaBaliNews – Kepolisian Resor Kota Denpasar bergerak cepat membongkar motif pembunuhan sadis di kawasan Denpasar Selatan. Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura ditangkap dalam kurun waktu kurang dari lima jam setelah jasad korban ditemukan.

Pelaku nekat menghabisi nyawa kekasih lokalnya secara keji lantaran emosi cintanya diputus sepihak, lalu menyembunyikan jasad korban di bawah tumpukan boneka selama berhari-hari.

“Pelaku berhasil diamankan saat mencoba melarikan diri di jalan raya. Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke tahanan Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis, 16 Juli 2026.

Pengungkapan kasus menonjol ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/100/VII/2026/SPKT/POLSEK DENPASAR SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 15 Juli 2026. Korban pembunuhan diidentifikasi bernama Angelica Suherman (26), seorang perempuan kelahiran Tegal, Jawa Tengah.

Sementara pelaku adalah kekasih korban berinisial MZ (25) alias Muhammad Zulhelmi bin Muhammad Nadzlie, seorang pria berkewarganegaraan Singapura.

Peristiwa penganiayaan berat berujung maut tersebut sejatinya telah terjadi pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di dalam Kamar Kos Nomor 2, Jalan Mekar 2 Blok A XII Kavling 6, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

AKBP I Ketut Widiarta menguraikan, petaka bermula pada Jumat subuh saat korban baru saja pulang dan tiba di kamar kos bersama pelaku. Sesampainya di dalam kamar, pelaku MZ mendadak melontarkan pernyataan untuk mengakhiri hubungan asmara mereka (putus pacaran). Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Angelica, hingga memicu adu mulut dan cekcok hebat di antara keduanya.

Sakit hati dan tersulut emosi yang meledak-ledak, MZ gelap mata. Pria Singapura itu langsung merangsek maju dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya secara kuat. Aksi brutal tersebut dilakukan pelaku selama kurang lebih 10 hingga 15 menit tanpa ampun, sampai korban kehabisan oksigen dan tidak sadarkan diri.

Mengetahui korban sudah tidak bergerak, pelaku memindahkan tubuh Angelica ke kamar sebelah. Guna menutupi jejak kejahatannya dari penjaga kos maupun warga sekitar, MZ membungkus jasad korban menggunakan selembar karpet besar. Di atas karpet tersebut, pelaku dengan sengaja menumpuk dan menyusun sejumlah boneka mainan serta selimut secara acak agar bungkusan tubuh korban tersamarkan.

Setelah menyembunyikan jasad kekasihnya, MZ tetap tinggal di area kos tersebut dan membiarkan tubuh korban membusuk selama berhari-hari.

Aksi kejahatan ini baru terendus pada Rabu malam, 15 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Saudara kandung korban berinisial R.A.S sengaja mendatangi rumah kos tersebut lantaran cemas Angelica sudah tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi selama hampir satu pekan.

Setibanya di depan kamar, R.A.S langsung disambut oleh bau busuk yang sangat menyengat hingga membuatnya mual dan muntah-muntah. Curiga terjadi sesuatu yang buruk, ia masuk ke dalam ruangan dan mulai memindahkan tumpukan boneka serta kain selimut yang mencurigakan di atas lantai. R.A.S langsung histeris saat mendapati sang kakak sudah terbujur kaku dalam kondisi mengenaskan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pencuri Motor di Denpasar, Kunci Masih Menggantung di Sepeda Motor

Saat saksi berlari keluar kamar untuk meminta pertolongan, ia mendadak berpapasan dengan pelaku MZ. Menyadari kedoknya telah terbongkar, pelaku langsung kabur menuju tempat parkir, menghidupkan sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernopol DK 2778 FDI miliknya, dan langsung tancap gas melarikan diri dari lokasi kejadian. Saksi kemudian berteriak meminta tolong kepada tetangga kos dan segera melapor ke kantor polisi.

Mendapat laporan pembunuhan yang melibatkan warga negara asing, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan yang dibackup penuh oleh Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan olah TKP dan memburu pelaku. Petugas langsung menyebar informan dan memetakan jalur pelarian tersangka di jalan-jalan utama Denpasar.

Pengejaran intensif tersebut membuahkan hasil manis pada malam itu juga. Tepat pada Rabu malam pukul 23.45 WITA atau kurang dari lima jam sejak jasad korban ditemukan petugas gabungan berhasil mengadang dan meringkus MZ tanpa perlawanan saat dirinya tengah melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

Di TKP, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian korban, handuk, karpet yang digunakan untuk membungkus jenazah, kasur, tumpukan boneka, serta dokumen identitas seperti ijazah, KTP, SIM, STNK, dan sebuah buku catatan pribadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara setelah jenazah korban dievakuasi ke rumah sakit pada Kamis dini hari, 16 Juli 2026, pukul 00.15 WITA, tim dokter menyatakan waktu kematian korban diperkirakan telah berlangsung selama 3 hingga 5 hari sebelum diperiksa. Kondisi tubuh korban saat ditemukan sudah dalam fase pembusukan lanjut, membengkak, dan sebagian jaringan kulit arinya telah mengelupas.

Tim dokter forensik menemukan sejumlah bekas kekerasan fisik yang fatal pada tubuh korban, antara lain Luka memar pada area wajah (bibir samping kiri, dahi samping kanan, dan pelipis kiri), Resapan darah yang luas pada pelipis kanan bagian depan, Resapan darah sepanjang 5×3 cm pada otot leher bagian kiri serta kulit leher kiri dan Patah tulang lidah pada bagian pangkal sebelah kiri.
“Penyebab utama kematian korban secara medis dipastikan akibat kekerasan benda tumpul pada area leher, yang visual dan gambarannya sangat sinkron dengan pola bekas cekikan tangan,” tegas AKBP I Ketut Widiarta.

Atas tindakan biadabnya, WNA Singapura ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 468 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan murni dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Mengingat status tersangka merupakan warga negara asing, sebagai rencana tindak lanjut penanganan perkara, kami saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Kedutaan Besar Singapura dan Atase Kepolisian Singapura di Jakarta guna pemenuhan hak-hak hukum internasional yang bersangkutan,” pungkas Wakapolresta Denpasar. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI