Sunday, April 19, 2026
spot_img
Sunday, April 19, 2026

Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polisi, Amankan 13,31 Gram Sabu

JEMBRANA, MediaBaliNews – Diduga menyalahgunakan barang terlarang atau narkotika jenis sabu, sebanyak tujuh orang di Kabupaten Jembrana dibekuk pihak kepolisian, Minggu (8/6/2025).

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, semua tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut merupakan warga Kabupaten Jembrana.

Lebih lanjut, kata AKBP Kadek Citra, sebanyak tujuh orang tersangka ini diamankan dari beberapa laporan, lokasi dan waktu yang berbeda dalam kurun waktu pertengahan April hingga akhir Mei 2025 lalu.

Kemudian, ia menjelaskan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa total 19 klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 13,31 gram dari tangan para tersangka. Dimana, peran dari para tersangka tersebut mulai dari pengguna, pengedar ataupun perantara jual beli.

Dari tangan tersangka ZA (40), pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 2,31 gram bruto. Kemudian, tersangka MFH (40) didapati barang bukti berupa 1,37 gram bruto sabu.

Dari tersangka MR (44) diamankan polisi dengan barang bukti 7 paket klip plastik sabu dengan total berat 1,85 gram bruto.

Lebih lanjut, dari tangan tersangka SM (46) pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip dengan berat 1,14 gram bruto yang sudah dipecah.

Sementara, dari tangan tersangka JAP (26) pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 5 plastik klip total 1,31 gram bruto. Serta terakhir yakni tersangka AY (29) pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 5,33 gram sabu yang dibungkus dalam satu klip plastik.

Dari para tersangka tersebut, salah satu merupakan seorang residivis dalam kasus serupa dan dua residivis dalam kasus pencurian. Selain itu, tiga dari tujuh orang tersangka tersebut menjalani rehabilitasi.

Baca Juga :  Antisipasi Adanya Gangguan Kantibmas, Danlanal Denpasar Siagakan Belasan Personel di Pelabuhan Gilimanuk

“Dari para tersangka, tiga orang di antaranya juga telah menjalani asesmen sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKBP Kadek Citra saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana.

Karena hal tersebut, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

“Waspadai pergaulan bebas dan lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Serta, laporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di sekitar anda, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI