Sunday, June 7, 2026
Sunday, June 7, 2026

UMK 2025 Tabanan Disetujui Naik 6,5 Persen Menjadi Rp3.102.520

TABANAN, MediaBaliNews – Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Tabanan tahun 2025 telah disepakati naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.102.520,45. Sebelumnya, UMK Tabanan pada tahun 2024 adalah Rp2.913.164,74.

Kesepakatan mengenai kenaikan UMK ini dicapai oleh Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan pada Rabu (11/12/2024).

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan I Nyoman Putra menyatakan bahwa kesepakatan tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Tabanan dan selanjutnya diteruskan ke Penjabat Gubernur Bali untuk ditetapkan. “Penetapan dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 18 Desember 2024,” ujarnya pada Kamis (12/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa besaran UMK dihitung berdasarkan formula yang sama dengan nilai UMK tahun 2024 yaitu Rp2.913.164,74 ditambah kenaikan sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, menghasilkan tambahan sebesar Rp189.355,71.

“Nilai UMK Tabanan ini dipastikan tidak akan mengalami perubahan dari angka yang telah disepakati,” tegasnya. Ia juga berharap setelah penetapan oleh Gubernur Bali, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tabanan dapat mematuhi ketentuan kenaikan UMK ini. (ang/mbn)

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Buka Turnamen "SMASTA CUP XXVI", Dorong Kebangkitan Sepak Bola Generasi Muda
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI