DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.
Pelaku, Kevin Edward Silawette (20), ditangkap di sebuah rumah makan cepat saji di kawasan By Pass Sanur setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban bernama Louis Fictor pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kejadian bermula dari perselisihan di persimpangan Jalan Pakerisan dan Jalan Barito, Panjer.
Kedua pihak, yang sama-sama pengendara motor, terlibat dalam senggolan kecil yang memicu argumentasi. Pertikaian tersebut berakhir dengan Kevin melakukan kekerasan fisik terhadap Louis, termasuk mendorong, menendang, dan melukai korban.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya segera bergerak mengumpulkan bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan analisis mendalam.
Kejadian sendiri terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 17.30 WITA. Yang terjadi di
depan Toko Nila Busana No. 24, Jalan Tukad Barito, Panjer, Denpasar Selatan.
“Korban, Louis Fictor, seorang wiraswasta berusia 37 tahun, mengalami luka berdarah di hidung dan mulut, serta lebam di kantong mata kiri,” katanya, Minggu (19/1/2024).
Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan foto-foto dari ponsel korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Setelah ditangkap, Kevin mengakui perbuatannya, yang dilakukan akibat merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Polisi sudah mendatangi dan memeriksa TKP, memeriksa saksi dan korban di TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Denpasar Selatan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” bebernya. (ang/mbn)


























