Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Modus Operandi Penyelundupan Ikan di Pelabuhan Gilimanuk Dibongkar Polda Bali

DENPASAR, MediaBaliNews – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap kasus penyelundupan ikan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Sebanyak 1,8 ton ikan berbagai jenis, mulai ikan marlin, mahi-mahi, dan belut sawah, berhasil disita.

Seorang pelaku berinisial SPR (36), warga Dusun Gondosari, Desa Tamansari, Wuluhan, Jember, Jawa Timur ditangkap. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release di lobi Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat (29/11/2024).

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polri terhadap program Astacita Presiden RI, di luar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepolisian.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, pukul 02.45 WITA, di depan pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk. “Petugas Ditreskrimsus Polda Bali yang melakukan pengecekan rutin menemukan SPR dan seorang rekannya, HNK, sedang mengangkut ikan menggunakan mobil Isuzu Pickup putih nopol P 8323 GG. SPR mengaku membawa ikan berbagai jenis dan belut sawah dari Jember menuju Bali,” ucapnya.

Kata Iqbal, saat diinterogasi, SPR dan HNK tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan ikan tersebut. Ketiadaan dokumen ini menjadi dasar penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali.

“Modus operandi pelaku tergolong rapi. SPR menyewa mobil pickup untuk mengangkut ikan yang diperoleh dari berbagai pemilik ikan di Jember. Total muatan mencapai hampir 1,8 ton,” jelasnya.

Yang patut dicurigai, sambung Iqbal, dalam perjalanannya dari Ketapang menuju Gilimanuk, SPR tidak menyerahkan sampel ikan untuk diperiksa kesehatannya di karantina Ketapang, sebuah pelanggaran yang fatal.

“Kami berhasil menyita, 529 Kg ikan marlin, 546 Kg ikan mahi-mahi, 10 Kg ikan cakal, 27,5 Kg ikan tongkol, 14,5 Kg ikan cakalang, 5,5 Kg ikan baracuda, 161 Kg ikan kembung, 13 Kg ikan campuran, 24 Kg ikan kakap merah, 68,5 Kg ikan tenggiri, 55 Kg ikan kerapu, 199 Kg ikan gogokan, 90 Kg belut sawah,” bebernya.

Baca Juga :  BNNP Bali Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Amankan Tujuh Tersangka

Dia juga menyebut, selain barang bukti ikan disita pula 1 box fiber berwarna biru, 15 box sterofoam berwarna putih, 1 terpal berwarna hijau, 1 terpal berwarna biru, 1 unit mobil Isuzu Pickup nopol P 8323 GG, 1 lembar struk pembelian tiket penyebrangan Ketapang-Gilimanuk, dan 1 lembar tiket penyebrangan Ketapang-Gilimanuk.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C junto Pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau Pasal 35 ayat (1) huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga menjerat Pasal 88 huruf F, mengingat pelaku tidak melaporkan atau menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

“Kesehatan ikan yang dikirim dari Jawa ke Bali belum tentu terjamin, dan dapat menyebabkan penyakit bahkan penyebaran hama penyakit ikan karantina jika dikonsumsi,” pungkasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI