TABANAN, MediaBaliNews – Skandal penyalahgunaan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, terungkap setelah pihak kepolisian menetapkan empat tersangka. Para tersangka, yang merupakan mantan pejabat dan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD), diduga memanipulasi dana UEP untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,03 miliar.
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, menyatakan bahwa penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari seorang anggota Polri, K.A., terkait dugaan penyalahgunaan dana UEP pada tahun 2016, 2019, dan 2020. Lokasi kejadian diketahui berada di kantor UEP Kecamatan Kerambitan.
Tersangka dan Modus Operandi
Empat tersangka yang ditahan adalah W.S., N.E., N.D., dan M.W., yang masing-masing memegang peran penting dalam pengelolaan dana tersebut.
“Masing-masing tersangka memainkan peran penting dalam skandal yang berhasil kami ungkap ini,” ungkap AKBP Chandra pada Senin (20/1/2025).
W.S., yang merupakan Ketua UEP dan Kepala LPD Tibu Biu Kerambitan, bersama N.E., Bendahara UEP dan mantan Kepala LPD Mandung, diduga melakukan pencairan dana tanpa proses verifikasi yang memadai. Sementara itu, N.D., mantan Ketua BKS LPD Kecamatan Kerambitan, dan M.W., mantan Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan, terlibat dalam manipulasi data penerima dana.
“Para tersangka melakukan pemalsuan data penerima dana, dan dana UEP digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembayaran bunga tabungan masyarakat di LPD serta operasional harian LPD,” tambah AKBP Chandra.
Kerugian Negara
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat penyalahgunaan dana ini mencapai Rp 1,03 miliar. Kerugian tersebut mencakup dana yang disalurkan ke beberapa LPD dan individu sejak tahun 2016 hingga 2020, dengan rincian • LPD Adat Belumbang: Rp 100 juta
• LPD Adat Meliling I dan II: Rp 400 juta
• LPD Adat Mandung I dan II: Rp 450 juta
• Pinjaman perorangan: Rp 80 juta
Namun, upaya penyelamatan telah dilakukan dengan menyita aset para tersangka senilai Rp 905,7 juta. Penyelamatan tersebut mencakup:
• W.S.: Rp 416,4 juta
• N.E.: Rp 149 juta
• N.D.: Rp 340 juta
• M.W.: Rp 300 ribu
Para tersangka diduga melanggar Permendagri RI No. 414.2/506/PMD tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP, serta SOP Pengelolaan Dana Bergulir UEP Kecamatan Kerambitan Tahun 2010. Mereka juga dijerat dengan Pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelas AKBP Chandra.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut. Polres Tabanan bekerja sama dengan BPKP dan ahli dari LPLPD Provinsi Bali untuk memperkuat bukti serta mempercepat proses hukum terhadap para tersangka.
“Saat ini, kami telah memanggil 46 saksi, termasuk warga yang namanya dicantumkan sebagai kelompok fiktif, pengurus UPK Kecamatan Kerambitan, dan ahli dari BPKP,” tutup AKBP Chandra. (ang/mbn)


























