Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Ayah Predator Anak Kandung di Baturiti Dituntut Bui 16 Tahun

TABANAN, MediaBaliNews – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tabanan menuntut seorang pria paruh baya dengan hukuman penjara selama enam belas tahun.

Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua putri kandungnya sendiri di wilayah Baturiti. Perbuatan asusila tersebut dilakukan dengan menyertakan ancaman kekerasan fisik yang sangat membahayakan kondisi psikis para korban.

“Tim JPU kami menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan, Reza Safetsila.

Selama proses persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Tabanan, pria tersebut memilih untuk tidak mengajukan nota pembelaan. Ketidakhadiran pleidoi dari pihak terdakwa mempercepat jalannya persidangan menuju tahap akhir pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Masyarakat menaruh perhatian besar pada kasus ini karena melibatkan orang tua sebagai aktor utama penganiayaan seksual.

“Agenda pembacaan surat tuntutan tersebut telah selesai kami laksanakan sebelum masa libur panjang Lebaran kemarin,” tutur Reza Safetsila kepada media.

Kondisi kedua korban saat ini masih terus dipantau secara ketat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tabanan. Kedua anak tersebut dilaporkan tetap menjalani aktivitas pendidikan di sekolah seperti biasa di bawah pengawasan keluarga besar ayahnya. Pihak kepolisian memastikan para korban mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang aman bersama paman dan bibi mereka.

“Sidang pembacaan putusan direncanakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal lima belas April dua ribu dua puluh enam,” ucap Reza.

Seelumnya, Penyidik Kepolisian Resor Tabanan mengungkap bahwa aksi bejat ini telah berlangsung sejak tahun dua ribu dua puluh tiga hingga Oktober dua ribu dua puluh lima. Pelaku berdalih melakukan perbuatan keji tersebut karena merasa kesepian setelah lama menyandang status duda. Namun, aparat penegak hukum tetap menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  PDIP Tabanan Usulkan Koster-Ace dan Koster-Giri dalam Pilgub Bali 2024

“Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Teddy Satria Permana. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI