MANGUPURA, MediaBaliNews – Tim Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di areal parkir Solaris Hotel, Jalan Wana Segara, Kuta, Badung, pada Minggu, 5 Januari 2025. Pelaku berinisial J.H. (Jaka Hartanto), warga Jalan Krukuh Serta, Bualu, Kuta Selatan, berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Gianyar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Vilsy Virlian, memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya dengan kondisi tidak terkunci setang di areal hotel sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah masuk ke dalam hotel, korban kembali sekitar pukul 12.30 WITA dan mendapati motornya sudah hilang.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh IPTU Anggi Wahyu Romadhon, dan IPDA I Pt Santhi Adnyana, langsung melakukan olah TKP, mengecek rekaman CCTV, dan mencari keterangan saksi di sekitar lokasi,” ungkap AKP I Ketut Sukadi, Rabu (29/1/2025).
Hasil rekaman CCTV menunjukkan keberadaan pelaku, yang kemudian diketahui berada di Gianyar. Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy DK 4440 HJ warna hitam merah.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual melalui Facebook seharga Rp 5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci setang motornya, sehingga bisa dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut,” tambah AKP I Ketut Sukadi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta. Pelaku kini diamankan di Polsek Kuta dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (ang/mbn)


























