Wednesday, April 29, 2026
Wednesday, April 29, 2026

Terdesak Ekonomi, Seorang Pria di Jembrana Nekat Curi Sejumlah Mesin Perkakas Milik Saudaranya

JEMBRANA, MediaBaliNews – Diduga lantaran terdesak ekonomi, seorang pria berusia 24 tahun nekat gasak sejumlah perkakas elektrik milik warga di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Sebuah aksi pencurian yang dilakukan Ahmad Samsul Arif (24) asal Kelurahan Loloan Timur ini diduga nekat mencuri sebanyak 6 buah perkakas elektrik disebuah gudang yang berada tak jauh dari rumahnya.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita disebuah gudang di Kelurahan Loloan Timur milik warga.

AKBP Endang menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada tanggal 5 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 Wita. Dimana, saat itu korban bernama Ahmad Hanani yang sudah selesai menggunakan perkakas elektrik kemudian menyimpannya didalam sebuah lemari yang berada didalam gudang miliknya.

“Korban kemudian mengunci lemari tersebut, dan anak kuncinya korban taruh diatas lemari. Kemudian, korban pulang ke rumahnya, ” ungkapnya saat Pers Release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Senin (24/2/2025).

Kemudian dikeesokan harinya, disaat korban kembali ke gudang dan hendak menggunakan perkakasnya, korban mendapati perkakas yang dirinya simpan di dalam lemari sudah hilang.

Perkakas elektrik milik korban yang telah hilang berupa satu buah mesin Serkel kecil, satu buah mesin Profil, satu buah mesin Bor, dua buah mesin Gerinda, dan satu buah mesin bergas potong rambut dengan kerugian sebesar Rp. 4,3 Juta.

“Korban sempat mencari disekitar gudang, akan tetapi tidak kunjung ketemu. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, ” terangnya.

Mendapati adanya laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah kepada tersangka.

Baca Juga :  Kasus Meningkat , ASN diajak Waspadai penyebaran Rabies 

“Dihari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka atas nama Ahmad Samsul Arif berhasil diamankan dirumahnya. Tersangka dan korban ternyata memiliki hubungan saudara, ” jelasnya.

Dari intrograsi yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan ingin dimiliki dan barang hasil curian akan dijual untuk mendapatkan uang.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati menjaga barang berharga. Pastikan menyimpan barang berharga ditempat yang aman dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI