JEMBRANA, MediaBaliNews – Beraksi di 10 lokasi yang berbeda, Kepolisian Polres Jembrana berhasil kembali mengungkap kasus pencurian spesialis Accu di Kabupaten Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana spesialis pencurian tersebut usai terdapat laporan warga pada Senin 3 Maret 2025 kemarin.
Lebih lanjut, kata AKBP Endang, korban yng awalnya memarkirkan serta menitipkan kendaraan truk miliknya di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.
Dimana, korban yang hendak menghidupkan truknya namun tidak bisa. Setelah dicek oleh korban, ternyata dua accu mobilnya sudah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp. 2,6 Juta dan melaporkan ke Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan didapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah kepada seorang terduga pelaku. Kemudian Anggota Tim Jatanras Kurawa Polres Jembrana dipimpin oleh Kanit I melakukan profiling indentitas dan keberadaan terduga pelaku, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Rabu (5/3/2025).
Kemudian, pada 4 Maret 2025 kemarin, tersangka bernama Yahya (70) berhasil diamankan dirumahnya yang beralamat di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara. Selain itu, tersangka juga mengakui perbuatannya dan pihak kepolisian mengamankan puluhan accu kendaraan berbagai merk.
“Pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik pelapor atau korban tanpa izin pada waktu malam hari dengan cara pelaku melepas baut pengunci pengaman Accu dengan kunci pas yang telah dibawa pelaku, ” bebernya.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka diketahui sudah melakukan perbuatan serupa di 9 TKP berbeda dengan cara yang sama. Saat ini kepolisian sedang mencari para korban yang merasa kehilangan accu kendaraannya untuk segera datang ke Polres Jembrana.
“Mau dijual, tapi tersangka keburu tertangkap, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.
“Kami imbau seluruh masyarakat untuk memastikan lokasi tempat kendaraannya aman. Bila perlu menambah pengaman pada aki kendaraan mencegah hal serupa terulang kembali,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















