JEMBRANA, MediaBaliNews – Serangkaian acara Pelebon Kadek Narendra Krisnanda Ray putra Wabup Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Gede Winasa (Mantan Bupati Jembrana) dipastikan mendapatkan izin Kepentingan Hal Luar Biasa dari Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas IIB Negara, Kecamatan Negara, Jembrana.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng. Ia mengatakan, hal tersebut diberikan karena sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengingat, almarhum Kadek Narendra merupakan cucu kandung dari Gede Winasa yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Negara.
“Kalau secara aturan bisa dan barusan sudah diarahkan untuk menyiapkan perlengkapan administrasinya, ” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2024).
Tentunya, kata Tulus, untuk mendapatkan izin Kepentingan Hal Luar Biasa ini, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
“Persyaratannya penjaminnya siapa, yang akan menjaminnya ada. Membuktikan secara KTP, kartu keluarga dan surat keterangan meninggal dari yang bersangkutan, ” terangnya.
Tulus menegaskan, izin Kepentingan Hal Luar Biasa ini hanya diberikan waktu satu hari. Saat ini sedang proses untuk menentukan tanggal yang diinginkan.
“Tadi baru dibawa suratnya dan nanti akan dicantumkan tanggal berapa, ” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila nanti pihak dari Gede Winasa mencantumkan dua tanggal, maka pihaknya akan menentukan salah satu dari tanggal yang dicantumkan tersebut.
“Tentu kami harus membuat sidang dahulu, memanggil yang bersangkutan dan menyarankan untuk memilih salah satu yang paling penting, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























