Wednesday, July 29, 2026
Wednesday, July 29, 2026

Nekat Lakukan Aksi Curanmor, Pria 45 Tahun Asal Loloan Barat Dibekuk Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Usai bawa kabur sepeda motor milik salah seorang pengunjung Kedai Anggun di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, seorang pria 45 tahun asal Kelurahan Loloan Barat dibekuk polisi.

Aksi pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Jembrana berhasil diungkap kembali oleh pihak kepolisian Polres Jembrana. Kali ini, pria bernama Efendi (45) ditetapkan sebagai tersangka usai pihak berwajib mengetahui aksinya.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, kronologi aksi curanmor itu berawal dari korban atau pelapor mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol DK 3662 WW mendatangi kedai Anggun di Desa Baluk bersama temannya pada 25 Februari 2025 sekitar pukul 00.00 Wita lalu.

Berselang beberapa saat, pelapor keluar bersama pacarnya meninggalkan teman-temannya dan sepeda motor miliknya yang terparkir dihalaman Kedai Anggun.

Namun, pada keesokan harinya di tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, pelapor yang tak mengetahui keberadaan motornya kemudian menanyakan hal tersebut kepada teman-temannya.

“Temannya menjawab bahwa mereka pulang dengan berjalan kaki dan tidak melihat sepeda motor pelapor di Kedai Anggun. Kemudian pelapor juga sempat menanyakan sepeda motor tersebut ke pemilik kedai namun pemilik mengatakan tidak ada mengambil, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Rabu (5/3/2025).

Karena tak kunjung tahu keberadaan motornya, korban atau pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 4,8 Juta.

Kemudian, dari hasil olah TKP dan penyelidikan pihak polisi berhasil mengamankan identitas terduga pelaku. Kemudian, di tanggal 27 Februari 2025, polisi berhasil menjemput tersangka di rumahnya beserta sepeda motor milik korban yang tersangka taruh dilahan kosong di daerah Kelurahan Lelateng.

Baca Juga :  Bupati Tamba Lantik 2 Pejabat Eselon II

“Selanjutnya pelaku dan barang buktinya diamankan ke Polres Jembrana untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ” terangnya.

Dalam aksi tersebut, tersangka diduga nekat mencuri motor dengan alasan untuk dimiliki sendiri. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal tindak pidana pencurian sebagaiman dimaksud Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.

“Sehubungan dengan adanya tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jembrana, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan masing-masing, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI