Monday, May 18, 2026
Monday, May 18, 2026

Polresta Denpasar Ungkap 18 Kasus Narkotika, Amankan 20 Tersangka dan 1,2 Kg Sabu

DENPASAR, MediaBaliNews – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam periode terbaru, Satresnarkoba berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 20 orang tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari para tersangka, 14 di antaranya berperan sebagai pengedar dan 6 lainnya sebagai pengguna. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.207,53 gram sabu, 596,99 gram ganja, 15 butir ekstasi seberat 4,5 gram, dan 34,64 gram tembakau sintetis.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandes, mengungkapkan bahwa modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengambil barang yang telah diletakkan di tempat tertentu (sistem tempel), bahkan ada yang menyembunyikannya di dalam cor semen.

“Dari hasil penangkapan ini, kami juga mendapati dua orang residivis kasus serupa, yakni DN dan MM yang sebelumnya telah terlibat kasus narkotika masing-masing pada tahun 2021 dan 2022,” ungkap AKP Rizky Fernandes.

Dari keseluruhan kasus, 10 di antaranya tergolong sebagai kasus dengan barang bukti besar. Tersangka DN misalnya, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 993,27 gram. Sementara MM, seorang perempuan yang tidak memiliki pekerjaan tetap, kedapatan membawa 28,38 gram sabu.

Beberapa tersangka lainnya juga menyimpan barang bukti dalam jumlah signifikan, seperti MBP dengan ganja seberat 595,05 gram, GARP dengan 83,96 gram sabu dan 15 butir ekstasi, serta APS dengan 36,70 gram sabu.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, 112 ayat (1) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal hingga Rp8 miliar.

Baca Juga :  Sebagai Langkah Memperkenalkan Kepada Masyarakat, Pameran UMKM Kali Ini Diselenggarakan di Pasar Umum Negara

“Upaya ini merupakan langkah konkret kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika. Dari seluruh pengungkapan ini, diperkirakan lebih dari 10.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Rizky Fernandes. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI