DENPASAR, MediaBaliNews – Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil membekuk seorang perempuan paruh baya berinisial MAR (54 tahun) yang menjadi otak serangkaian kasus penipuan sewa ruko fiktif di wilayah Denpasar.
Modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi pemilik sah ruko yang disewakan, padahal dia sendiri baru memberikan uang muka kepada pemilik aslinya. Total enam korban telah ditipu perempuan tersebut dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami telah menangkap seorang tersangka penipuan dan atau penggelapan yang beraksi di Denpasar. Pelaku bernama Maharani Aisyah Rasyid, ditangkap di Jakarta Selatan setelah melarikan diri dari Bali,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).
Kasus penipuan ini mencuat dari laporan korban bernama Silvi Anggraini, seorang wiraswasta berumur 21 tahun. Silvi melihat unggahan sewa ruko dari teman melalui media sosial, lalu ia segera menghubungi nomor telepon yang tertera. Korban dan terlapor, Maharani, kemudian sepakat bertemu di lokasi ruko Jalan Gunung Agung Nomor 208, Denpasar Barat, pada Jumat, 15 Oktober 2025 malam.
“Korban dan terlapor berkomunikasi intensif lewat aplikasi pesan singkat sebelum akhirnya bertemu langsung di lokasi. Mereka kemudian sepakat untuk menyewa ruko tersebut dengan harga Rp 21 juta per tahun,” jelas AKP Sukadi.
Silvi Anggraini selanjutnya memberikan uang muka sebesar Rp 3 juta melalui transfer rekening keesokan harinya, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 Wita. Malam hari pada tanggal yang sama, Maharani kembali menghubungi Silvi dan meminta pelunasan sisa sewa ruko. Pelaku beralasan ada banyak penawar lain yang berminat terhadap ruko tersebut.
“Sekitar pukul 23.30 Wita, korban akhirnya melunasi sisa pembayaran Rp 18 juta kepada pelaku lewat transfer bank. Pelaku langsung memblokir nomor korban setelah menerima seluruh uang tersebut,” papar Kasi Humas Polresta Denpasar.
Pada Jumat, 17 Oktober 2025 pagi, Silvi kembali mendatangi ruko guna memastikan kontrak sewa dan malah bertemu pemilik ruko yang asli bernama Agung Budha Tama. Agung Budha Tama membenarkan ruko tersebut memang dikontrakkan, tetapi Maharani baru memberikan uang muka sebesar Rp 500 ribu. Silvi Anggraini sontak merasa tertipu dengan total kerugian mencapai Rp 21 juta.
“Kami mendapatkan laporan polisi bernomor LP / B / 135 / XI / 2025 yang tercatat tanggal 19 November 2025. Korban Silvi Anggraini segera melaporkan kejadian penipuan ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” terang AKP I Ketut Sukadi.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Tim penyelidik segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti. Polisi mendapatkan informasi penting terkait identitas lengkap pelaku penipuan ruko tersebut.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar langsung dipimpin Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana S.H. Mereka mengumpulkan identitas pelaku dan mengonfirmasi bahwa pelaku sering beraksi di Denpasar,” kata AKP Sukadi.
Polisi menduga kuat bahwa Maharani Aisyah Rasyid adalah seorang residivis dengan modus serupa yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi yang didapat tim penyelidik, pelaku ternyata sudah melarikan diri menuju wilayah Jakarta Selatan. Aparat kepolisian Denpasar segera membentuk tim untuk melakukan pengejaran ke luar pulau.
“Tim segera bergerak menuju Jakarta Selatan dan berhasil meringkus pelaku pada Rabu, 19 November 2025. Pelaku langsung diamankan dan dirapatkan ke Markas Komando Polsek Denpasar Barat guna pengembangan kasus,” tutur Kasi Humas Polresta Denpasar.
Dalam proses penyidikan, Maharani Aisyah Rasyid mengakui seluruh perbuatannya sebagai penipu sewa ruko fiktif. Pelaku mengakui bahwa ia dibantu oleh seorang rekannya, Aryo Dewanto, yang bertugas mencari ruko di platform Facebook. Setelah menemukan ruko, Maharani Aisyah Rasyid berpura-pura sebagai pemilik sah untuk memasarkan kembali properti tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa ruko di Jalan Gunung Agung adalah hasil penipuan. Dia menawarkan ruko kepada temannya bernama Sharen, yang kemudian memposting iklan tersebut,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.
Maharani Aisyah Rasyid juga mengakui menggunakan identitas palsu dan menyatakan ruko adalah miliknya. Uang hasil penipuan yang didapatkan kemudian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi berhasil menyita satu lembar kuitansi pembayaran sewa ruko dan satu buah kunci gembok sebagai barang bukti.
“Hasil interogasi mendalam menunjukkan bahwa pelaku sudah beraksi sebanyak enam kali di wilayah Denpasar. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp 156 juta,” jelas AKP Sukadi.
Enam lokasi penipuan tersebut tersebar di berbagai wilayah Denpasar. Korban pertama, Elisa Junita Liani, di Jalan Imam Bonjol, mengalami kerugian Rp 23 juta pada September 2024. Korban kedua di Mahendradata mengalami kerugian Rp 25 juta pada Februari 2025. Korban ketiga, Dini Nirmalawati, di Jalan Tuban, rugi Rp 42 juta pada Maret 2025. Korban keempat di Jalan Gunung Lumut rugi Rp 20 juta. Korban kelima, Rima Syammakh, di Jalan Buana Raya, rugi Rp 25 juta pada September 2025. Terakhir adalah Silvi Anggraini dengan kerugian Rp 21 juta.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukuman penjara paling lama adalah empat tahun,” tutupnya. (ang/mbn)






















