DENPASAR, MediaBaliNews – Roy Kore Manu, 19 tahun, nekat membobol kantor Timezone Level 21 Mall Denpasar. Ia menggondol uang tunai senilai Rp 127.734.000 dari brankas. Aksi tersebut terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, dini hari.
“Pelaku sudah kami tangkap, dan kini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi pada Jumat (11/7).
Roy seorang diri menuju Level 21 Mall pada dini hari. Ia masuk melalui pintu loading dan langsung menuju lantai tiga tempat Timezone berada. Roy kemudian menjebol pintu kantor Timezone menggunakan obeng, tang, dan palu. “Tersangka memanfaatkan waktu dini hari untuk melancarkan aksinya,” kata AKP Sukadi.
Setelah berhasil masuk, Roy membuka brankas yang ternyata tidak terkunci. Ia segera mengambil semua uang dalam brankas. Roy membawa kabur seluruh uang tersebut ke kosnya. “Pelaku mengakui perbuatannya setelah kami tunjukkan rekaman CCTV,” tutur AKP Sukadi.
Pagi harinya, Roy menggunakan sebagian uang curiannya untuk membayar Easy Cash. Sore hari, ia membeli sebuah iPhone 16 Pro Max. Roy lalu pergi ke Pantai Kuta bersama teman-temannya. “Motifnya karena faktor ekonomi dan gaya hidup mewah,” tambah AKP Sukadi.
Tim Buser Polsek Denpasar Barat segera bergerak usai menerima laporan PT Matahari Graha Fantasi. Mereka melakukan penyelidikan mendalam. Roy berhasil diamankan di kosnya Jalan Pulau Maluku III Gang IV No. 12 Denpasar Barat pada Senin malam. “Kami menyita iPhone 16 Pro Max dan sisa uang tunai,” jelas AKP Sukadi.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro Max dan uang tunai Rp 80.895.000. Barang bukti lain yaitu dua obeng, satu tang, satu palu, dan jaket hoodie hitam yang dipakai Roy. Roy dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ang/mbn)






















