JEMBRANA, MediaBaliNews – Puluhan ekor penyu berhasil diamankan petugas personil TNI Angkatan Laut (AL) Gilimanuk. Puluhan penyu yang diamankan pada Kamis malam (12/1/2023) tersebut, diduga akan diseludupkan ke wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Dari pantauan MediaBaliNews, penyu hijau yang berjumlah 43 ekor tersebut ditempatkan di halaman Pos TNI AL Gilimanuk. Tampak beberapa personil TNI AL dibantu petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan penyemprotan air untuk menghindari penyu-penyu tersebut dari dehidrasi.
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar, Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo mengatakan, penyelundupan 43 ekor penyu di perairan Jembrana, tepatnya di Banjar Kelatakan, Desa/Kecamatan Melaya ini, berawal ketika anggota TNI Angkatan Laut (AL) melakukan patroli laut di Selat Bali pada Kamis (12/1/2023) malam.
Saat melaksanakan operasi rutin keamanan laut, terdapat informasi adanya penyeludupan penyu diterima intelijen yang melaksanakan operasi dan menemukan indikasi pendaratan dua perahu sampan di sekitar pinggir pantai Banjar Kelatakan atau kawasan hutan Cekik.
“Sehingga pas jam 22.00, sudah mulai terlihat indikasi untuk penyelundupan itu diketahui. Namun, pada waktu penyergapan, mereka melarikan diri dan masuk ke perairan Sumbersari atau daerah Cekik,” kata Danlanal Dewa Rake, kepada awak media, Jumat (13/1/2023).
Saat petugas mendekati lokasi, pelaku yang sudah kabur terlebih dahulu meninggalkan barang bukti berupa 43 ekor penyu hijau dan 2 perahu sampan dengan 4 mesin motor tempelnya.
“Sesuai dengan undang-undang BKSDA bahwa nantinya akan dijerat apabila si pelaku terbukti melanggar pasal 21 ayat 2 dari undang-undang BKSDA, barang siapa yang membutuhkan, memelihara serta membunuh dengan sengaja, ini akan ada aksinya, di mana sanksinya di pasal 40 ayat 2 yaitu hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar 100 juta,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pelaku penyelundupan puluhan penyu yang kabur tersebut akan terus diburu. Pihaknya juga sudah berkordinasi dan bekerjasama dengan satuan Polairud Polres Jembrana untuk melakukan pengungkapan pelaku tersebut. “Kita akan telusuri, kemudian kita akan adakan pendalaman terhadap kepemilikan perahu itu dari mana,” tegasnya.
Selain itu juga, akan terus melakukan operasi keamanan laut, sepanjang tahun dengan melaksanakan patroli di perairan, baik di selat Bali, selat Lombok maupun perairan lainya. Karena menurutnya, ini merupakan daerah rawan untuk penyeludupan hewan satwa yang dilindungi pemerintah terutama penyu hijau ini.
“Kita akan melaksanakan terus patroli di wilayah perairan, di mana perairan selat Bali, daerah rawan untuk penyeludupan. Dan kita akan menginfokan ke masyarakat bahwa penyu-penyu itu dilarang karena merupakan hewan langka dilindungi pemerintah,” jelasnya.
Danlanal Dewa Rake juga menambahkan, puluhan penyu yang berhasil diamankan ini, akan diserahkan langsung ke BKSDA untuk di observasi sebelum kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Ini salah satu keberhasilan dari tim operasi keamanan laut Lanal Denpasar gabungan, sehingga kita bisa menyelamatkan 43 ekor penyu hijau yang kondisinya saat ini masih hidup. Selanjutnya akan kita titipkan atau serahkan ke BKSDA untuk dirawat, dan selanjutnya kita bersama-sama untuk melaksanakan pelepasan,” pungkasnya. (cak/mbn)


























