Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Jadi Tersangka Curanmor, IYM Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang pria berinisial IYM (32) Asal Jembrana dibekuk Sat Reskrim Polres Jembrana usai dilaporkan lakukan aksi pencurian sepeda motor di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana.

Aksi pencurian sepeda motor atau curanmor ini diketahui terjadi pada 21 Juli 2025 lalu didepan sebuah toko Cat Eka Warna yang beralamat di Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, tersangka IYM nekat membawa kabur sepeda motor merk Honda Scoooy nopol DK 5101 ZM milik seorang karyawan toko Cat Eka Warna.

“Korban memakirkan sepeda motor miliknya di trotoar depan toko dengan kunci dalam keadaan nyantol di sepeda motor, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Polres Jembrana, Jumat (25/7/2025).

Sekitar pukul 17.00 Wita, korban yang saat itu sedang bersiap-siap untuk menutup toko, korban masih melihat sepeda motor miliknya terparkir di trotoar.

Kemudian, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dinyalakan dan mengira ada saudara atau temannya yang meminjam. Namun setelah ditunggu, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

Korban kemudian bertanya kepada beberapa tetangga dan pemilik toko sekitar, namun tidak ada yang mengetahui siapa yang membawa sepeda motornya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 17.250.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan dalam kurun waktu 24 jam, yakni pada tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita tersangka berhasil diamankan dirumahnya.

“Sepeda motor tersebut beserta kunci dan helm dititipkan pada temannya yang bernama IKS. Selanjutnya tim opsnal Polres Jembrana mengamankan pelaku IYM beserta barang bukti ke Polres Jembrana guna proses penyidikan lebih lanjut, ” terangnnya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Kepemimpinan ke III, Pemkab Jembrana Gelar Lomba Senam Nangun Sad Kerthi Bali

Pada saat diamankan, tersangka IYM juga diketahui seorang residivis kasus uang palsu dan BBM. Saat ini, tersangka kembali berusuran polisi dengan dipersangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian  dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka melakukan aksinya dengan motif untuk dimiliki dan akan dijual, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI