Thursday, April 23, 2026
Thursday, April 23, 2026

Polres Tabanan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Ayam Aduan Harga Jutaan

TABANAN, MediaBaliNews – Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian ayam. Dua tersangka, GT (26) dan GM (55), berhasil diringks. Keduanya berasal dari Tabanan. GT berprofesi karyawan swasta, sementara GM tidak bekerja.

“Laporan masyarakat menyebutkan korban kehilangan ayam pada Rabu (11/6/2025) siang,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.

Korban pulang kerja dan diberitahu ibunya tentang seorang laki-laki mencari ayam. Merasa curiga karena sebulan sebelumnya juga kehilangan ayam, korban langsung menuju kandang ayamnya di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan. Di sana, korban mendapati salah satu kandang ayam terbuka dan ayamnya raib.

“Seorang buruh proyek di dekat lokasi mengatakan melihat seseorang menggunakan sepeda motor merah masuk ke area kandang dan keluar membawa satu ekor ayam dalam kardus,” katanya.

Korban mengingat ayam yang hilang memiliki ciri khas warna merah hitam, berjambul, dan telinga putih. Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, Tim Ciung Wanara Polres Tabanan, yang dipimpin Kanit 1 Opsnal, segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku pencurian ayam tersebut adalah seseorang dengan panggilan Tedy,” jelas AKBP I Putu Bayu Pati.

Tim berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui tinggal di Desa Ngis Kaja, Kecamatan Penebel. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti satu ekor ayam. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk proses lebih lanjut. Modus operandi pelaku adalah mengambil ayam dari kandang yang sepi.

“Motif di balik pencurian ayam ini juga karena faktor ekonomi. Tersangka GT dan GM dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuh AKBP I Putu Bayu Pati.

Baca Juga :  Sinergitas PKK di Bali : Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Rakorda 2024 dan Pengukuhan Ketua Tim Pembina Posyandu Se-Bali

Kasus ini juga merupakan tindak pidana pencurian pertama bagi kedua pelaku.
“Polres Tabanan terus berupaya keras menekan angka kejahatan di wilayah kami. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan,” pungkas AKBP I Putu Bayu Pati. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI