JEMBRANA, MediaBaliNews – Kepolisian Polres Jembrana berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana kehutanan berupa penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Penginuman, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Senin (27/10/2025).
Tersangka diketahui berinisial M (50), yang berprofesi sebagai peternak asal Jembrana, diamankan bersama puluhan gelondong kayu jati hasil tebangan tanpa izin.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan melalui jalur pesisir Cekik, Melaya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, tim berhasil mengamankan tersangka M di Banjar Melaya Pantai saat mengangkut kayu jati menggunakan mobil pick up menuju tempat pemotongan kayu,” ungkapnya saat konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Jembrana.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka menebang pohon jati langsung di kawasan hutan tanpa izin menggunakan gergaji dan kapak. Potongan kayu tersebut kemudian diangkut sedikit demi sedikit menggunakan sepeda motor menuju rumahnya untuk disimpan, sebelum dijual setelah dipotong menjadi papan.
Lebih lanjut, kata AKBP Kadek Citra, tersangka mengaku sudah melakukan penebangan sejak September 2025 dan telah mengumpulkan sekitar 32 gelondong kayu jati yang berasal dari tujuh batang pohon di kawasan hutan Penginuman.
“Kayu hasil tebangan itu rencananya dijual seharga Rp. 12 Ribu hingga Rp. 20 Ribu perlembar, tergantung ukuran,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan yakni, 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran, 1 unit mobil Mitsubishi Colt Pick Up DK 8013 WP, 1 unit sepeda motor Honda Grand tanpa plat nomor, 1 buah terpal cokelat, tali tambang plastik, gergaji, dan kapak.
Mirisnya, tersangka pernah dihukum dalam kasus serupa pada tahun 2009 dengan vonis satu tahun penjara.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan dari Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp. 500 Juta hingga Rp. 2,5 Miliar.
Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres Jembrana menghimbau masyarakat untuk tidak menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin, serta tidak membeli atau memperdagangkan kayu hasil tebangan liar.
“Menjaga kelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama. Bila masyarakat mengetahui adanya aktivitas penebangan liar, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau petugas kehutanan,” pungkasnya. (gsn/mbn)


























