JEMBRANA, MediaBaliNews – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa oknum wartawan, I Putu Suardana, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (11/12/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Firstina Antin Syahrini dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadiri pula terdakwa I Putu Suardana bersama tim kuasa hukumnya.
Sementara JPU diwakili oleh Sofyan Heru dan Ida Bagus Gede Permana Putra. Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa dinilai terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal.
Kemudian, hal tersebut dilakukan dengan maksud supaya diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Perbuatan tersebut, sebagaimana dipaparkan JPU, telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, yakni Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, selain itu, menetapkan agar terdakwa segera ditahan,” ungkap Permana Putra saat membacakan tuntutan.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menyampaikan permohonan terkait sejumlah barang bukti. Sebagian diminta dikembalikan kepada saksi Dewi Supriani, sementara sisanya kepada terdakwa Putu Suardana.
Selain pidana pokok, JPU turut meminta agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 5 Ribu.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (gsn/mbn)


























