Monday, April 20, 2026
spot_img
Monday, April 20, 2026

Mengaku Dukun Pengganda Uang, Pasutri Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Mengaku sebagai orang pintar yang bisa melakukan penggandaan uang dan menipu seorang warga di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana. Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AI (33) dan MI (40) asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dibekuk polisi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus penipuan tersebut terungkap bedasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/11/2024/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI Tanggal 19 Februari 2024 atas pelapor berinisial KAS.

Kasus penipuan tersebut terjadi berawal saat korban yang saat itu mengalami kesulitan ekonomi akibat korban memiliki hutang terlalu banyak. Atas hal tersebut, korban bercerita dengan kakak ipar korban yang berinisial IKC.

Kemudian, IKC menyampaikan kepada korban bahwa ada seorang temannya berinisial AL yang berasal dari Kota Banyuwangi memiliki teman yang mampu menolong orang yang sedang kesusahan keuangan dengan cara mendatangkan sejumlah uang melalui upacara ritual.

Lebih lanjut, AL kemudian mengantarkan korban bersama IKC ke rumah milik tersangka AI yang berada di Kabupaten Banyuwangi untuk meminta bantuan mendatangkan uang dengan upacara ritual tersebut.

Disaat berada dirumah milik tersangka AI, korban disuruh oleh tersangka AI untuk membeli 2 (dua) buah koper yang nantinya koper tersebut sebagai wadah dari uang yang akan datang.

“Serta tersangka AI mengajak korban untuk melaksanakan ritual di Hutan Alas Purwo dan di sebuah kamar suci di rumah milik tersangka Al dan MI, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Jumat (15/3/2024).

Setelah korban kembali dari rumah tersangka AI di Kabupaten Banyuwangi dengan membawa 2 (dua) buah koper tersebut, tersangka AI lantad meminta sejumlah uang dari korban dalam proses ritual lanjutan untuk mendatangkan uang tersebut untuk keperluan pembelian sarana sesajen proses ritual.

Baca Juga :  Loloan Timur 'Menyala' untuk Bang Ipat

“Dan uang tersebut sudah korban transfer dari Kota Negara kepada tersangka AI dengan cara tunai dan dengan cara transfer ke rekening Bank BRI atas nama tersangka MI (istri tersangka AI) dengan total Rp. 59 Juta, ” terangnya.

Oleh karena korban penasaran dan merasa curiga, akhirnya korban berinisiatif untuk membukan koper dalam ritual tersebut. Alangkah kagetnya, korban melihat bahwa koper tersebut sama sekali tidak berisi uang seperti apa yang dikatakan oleh tersangka AI melainkan hanya berisi kain kuning dan pasir putih.

“Kedua tersangka menjalankan aksinya pada bulan November 2023 sampai dengan bulan Februari 2024. Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp. 59 Juta, ” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah koper, 2 buah kain warna kuning, 2 kilogram pasir putih, 19 lembar bukti transfer dari tanggal 27 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 ke rekening Bank beserta buku tabungan atas nama tersangka MI, 1 buah ATM, dan 16 lembar laporan transaksi finansial rekening Bank atas nama tersangka MI.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana atau Pasal 56 ke-1e KUHPidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI