Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Rutan Negara Berikan Remisi Natal kepada Lima Warga Binaan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Sebanyak lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sekaligus implementasi sistem pemasyarakatan yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.

Dari total penerima remisi, tiga Warga Binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara dua lainnya mendapatkan remisi satu bulan. Seluruh penerima dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menariknya, penerima Remisi Khusus Natal di Rutan Negara tidak hanya berasal dari Warga Negara Indonesia, tetapi juga terdapat Warga Binaan berkewarganegaraan asing.

Hal tersebut menunjukkan komitmen Rutan Negara dalam menerapkan prinsip persamaan hak tanpa membedakan latar belakang kewarganegaraan.

Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra mengatakan, remisi diberikan kepada Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Menurutnya, remisi tidak semata-mata pengurangan masa pidana, melainkan juga sarana untuk mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih positif.

“Remisi Natal ini diharapkan tidak hanya menjadipengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasidan pengingat bagi Warga Binaan untuk terusmenunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebihbaik. Momentum Natal hendaknya dimaknai sebagairefleksi diri untuk memperbaiki kehidupan ke depan,” ungkapnya.

Selain pemberian remisi, Rutan Negara secara berkelanjutan melaksanakan berbagai program pembinaan, baik kepribadian, kemandirian, maupun kerohanian. Program tersebut bertujuan membentuk Warga Binaan agar siap kembali ke masyarakat dan mampu berkontribusi secara positif.

Melalui kegiatan ini, Rutan Negara menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemenuhan hak asasi manusia, serta reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Penyelundupan 19 Ekor Penyu Divonis 5 Bulan Penjara

Salah satu penerima remisi, Richard, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengurangan masa pidana yang diterimanya. Ia menilai remisi tersebut sebagai hadiah Natal yang bermakna dan menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan serta tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

“Saya mengucapkan terimakasih atas remisi yang diberikan. Remisi ini menjadihadiah Natal yang sangat berarti bagi saya dan keluarga. Ini memotivasi saya untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangikesalahan di masa lalu,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI