Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Kepastian Gaji PPPK Paruh Waktu Tabanan, Pemkab Janjikan Cair Dua Bulan Sekaligus

TABANAN, MediaBaliNews – Pemerintah Kabupaten Tabanan tengah mengakselerasi proses administrasi penggajian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik.

Langkah ini menjadi prioritas utama guna memberikan kepastian hak finansial bagi aparatur yang telah mulai mengabdi di berbagai unit kerja pemerintah daerah. Otoritas daerah memastikan bahwa ketersediaan anggaran dalam posisi aman dan hanya menunggu kelengkapan dokumen sebagai landasan hukum pembayaran gaji.

“Kami memahami betul bahwa bagi PPPK Paruh Waktu, gaji perdana bukan sekadar angka, tetapi menyangkut kebutuhan keluarga, rasa aman, dan semangat bekerja,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, Selasa, 10 Februari 2026.

Pemerintah daerah kini sedang fokus menuntaskan validasi data agar seluruh proses pencairan dana memiliki akuntabilitas yang tinggi secara hukum keuangan negara. Kehati-hatian dalam tahapan administrasi ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kesalahan pencatatan yang dapat memicu persoalan hukum pada masa mendatang. Sekda Susila menegaskan bahwa prosedur ini bukan merupakan bentuk penundaan yang sengaja dilakukan oleh pihak eksekutif daerah.

“Proses ini kami jalankan dengan penuh kehati-hatian agar gaji yang nantinya diterima sah secara hukum, tercatat dengan benar, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Susila.

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan menyatakan bahwa dokumen resmi berupa Surat Keputusan Bupati kini sudah berada pada tahap finalisasi teknis. Proses penomoran dokumen tersebut saat ini sedang berjalan di Biro Hukum dan Administrasi Pemerintah Provinsi Bali sebagai instansi pembina. Setelah SK tersebut rampung, setiap Organisasi Perangkat Daerah akan segera mengajukan dokumen pencairan agar dana segera masuk ke rekening pegawai.

“Saat ini SK Bupati masih dalam proses penomoran di Biro Hukum dan Administrasi Pemerintah Provinsi Bali agar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan, I Gede Urip Gunawan.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Hadiri Rapat Paripurna Ke-2 dan Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2024 DPR 

Kabarnya terdapat kabar baik mengenai adanya penyesuaian nominal upah bagi para pegawai tingkat bawah dalam skema pengupahan tahun ini. Pemerintah daerah memberikan kenaikan gaji sebesar Rp300 ribu bagi kategori PPPK Paruh Waktu tertentu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka. Pembayaran perdana nantinya akan dilakukan secara akumulasi untuk masa kerja dua bulan pertama guna memenuhi hak para aparatur tersebut.

“Jika tidak ada kendala, dua bulan langsung cair dan mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita realisasikan untuk seluruh pegawai,” ucap Urip.

Seluruh jajaran pemerintah daerah kini terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi agar surat keputusan tersebut segera ditandatangani. Ketertiban administrasi ini merupakan bagian dari komitmen Bupati dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang sangat transparan dan bertanggung jawab. Para pegawai diharapkan tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik dengan dedikasi tinggi sembari menunggu proses pencairan dana tersebut.

“Administrasi ini justru menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam melindungi hak pegawai agar gaji yang diterima tercatat dengan benar,” tutur Urip. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI