Monday, May 18, 2026
Monday, May 18, 2026

Sengketa Tapal Batas, Ratusan Warga Sesandan Desak DPRD Tabanan Cabut Perbup Anyar

TABANAN, MediaBaliNews – Ratusan warga Desa Adat dan Desa Dinas Sesandan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan untuk memprotes aturan batas wilayah.

Masyarakat datang bersama pimpinan adat mereka guna menyampaikan keberatan atas pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2026 yang dianggap merugikan. Massa yang berkumpul sejak pagi hari tersebut menuntut pemerintah daerah segera mengembalikan acuan batas desa ke aturan hukum yang lama.

“Kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk segera mencabut Perbup nomor 7 tahun 2026 karena proses pembentukannya mengandung cacat formil secara nyata,” ujar Bendesa Adat Sesadan, I B Ketut Agra Swasmita, saat menyampaikan aspirasi di ruang rapat paripurna, Jumat, 27 Maret 2026.

Masyarakat menilai regulasi terbaru tersebut lahir tanpa melalui proses konsultasi publik yang melibatkan warga desa terdampak secara langsung. Pemerintah daerah juga dianggap mengabaikan aspek historis, sosiologis, serta yuridis yang selama ini menjadi landasan hidup bertetangga antar-desa. Kondisi ini memicu ketegangan di akar rumput lantaran penetapan koordinat wilayah baru tersebut dianggap sepihak dan bersifat sangat prematur.

“Peraturan ini sangat prematur karena berlaku sebelum syarat dasar hukum atau kondisi lapangan yang diperlukan benar-benar siap terpenuhi oleh pemerintah,” kata tokoh masyarakat Sesandan, Putu Aris, di hadapan para anggota dewan.

Warga menuntut pihak eksekutif untuk kembali memberlakukan Perbup nomor 31 tahun 2023 sebagai dasar hukum penegasan batas wilayah. Aturan lama tersebut dinilai jauh lebih akurat karena mengacu pada data Peta Rupabumi Digital Indonesia terbitan tahun 1999. Dokumen resmi dari Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional itu didukung pula oleh data pemetaan milik Topografi Daerah Militer.

“Pengembalian status hukum ke Perbup nomor 31 tahun 2023 sangat penting sebab dokumen tersebut sudah sesuai dengan data resmi milik TOPDAM,” tutur Putu Aris.

Baca Juga :  Kasus Meningkat , ASN diajak Waspadai penyebaran RabiesĀ 

Selain persoalan regulasi, warga juga menyoroti keberadaan gapura penanda batas bertuliskan Desa Buruan yang berdiri di sebelah selatan Warung Namirasa. Bangunan yang berdiri sejak tahun 2019 tersebut diklaim mencaplok wilayah kedaulatan Desa Sesandan jika merujuk pada peta sah. Masyarakat mendesak dewan mengeluarkan rekomendasi pembongkaran karena pembangunan fisik tersebut diduga kuat sebagai bentuk pelanggaran hukum yang berkelanjutan.

“Gapura atau apit surang penanda batas Desa Buruan itu sebenarnya berada di dalam wilayah kami yaitu wilayah sah Desa Sesandan,” jelas Putu Aris.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menerima langsung perwakilan warga didampingi oleh sejumlah anggota Komisi I dan staf ahli dewan. Pihaknya berjanji akan segera memanggil jajaran eksekutif yang membidangi urusan tata ruang dan batas wilayah dalam waktu dekat. Legislator dari fraksi PDIP ini menekankan pentingnya mediasi serta verifikasi ulang alat bukti untuk menyelesaikan perselisihan antar-desa tersebut.

“Langkah pertama adalah duduk bersama lalu kami akan melihat seperti apa kebenaran alat bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak,” jelas Nyoman Arnawa saat menemui awak media.

Dewan juga akan mencermati kembali seluruh berita acara yang menjadi dasar terbitnya Perbup nomor 7 tahun 2026 yang dipersoalkan warga. Jika ditemukan kesalahan administratif dalam penyusunan berita acara, maka produk hukum turunannya secara otomatis harus ditinjau kembali atau dibatalkan.

Arnawa berkomitmen akan mengawal persoalan ini hingga tuntas agar stabilitas sosial di Kecamatan Tabanan tetap terjaga dengan baik.

“Saya akan kawal masalah ini sampai tuntas sesuai dengan harapan masyarakat Sesandan agar keadilan wilayah benar-benar tercapai bagi semua,” pungkasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI