Monday, May 25, 2026
Monday, May 25, 2026

Eks Dirut Perumda Dharma Santhika Meninggal Dunia Jelang Vonis Hakim

TABANAN, MediaBaliNews – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan, I Putu Sugi Darmawan, meninggal dunia pada Kamis petang. Mantan Direktur Utama tersebut mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Pusat Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar. Kabar duka ini muncul tepat sepekan sebelum majelis hakim membacakan vonis atas skandal komoditas pangan daerah itu.

“Pihak rumah sakit telah mengeluarkan surat keterangan resmi yang mengonfirmasi bahwa terdakwa meninggal dunia sekitar pukul tujuh malam,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan, I Made Santiawan, Jumat, 27 Maret 2026.

Kondisi fisik Sugi Darmawan dilaporkan merosot tajam selama mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung. Ia sempat mengeluhkan sakit kepala hebat hingga mengalami gejala kelumpuhan saraf pada bagian anggota tubuhnya. Tim medis lapas kemudian merekomendasikan rujukan darurat agar terdakwa mendapatkan penanganan spesialis di ruang intensif rumah sakit.

“Pasien mengalami penyumbatan pembuluh darah di kepala dan sempat tidak sadarkan diri selama dua hari di ruang ICU,” kata Santiawan menjelaskan kronologi medis yang menimpa mantan bos perusahaan daerah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyusun laporan tertulis untuk diserahkan segera kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Langkah administratif ini wajib dilakukan mengingat status penahanan almarhum secara hukum masih berada di bawah wewenang hakim. Jaksa menegaskan bahwa tugas penuntutan sebenarnya telah tuntas saat pembacaan tuntutan pidana empat tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera bersurat kepada majelis hakim untuk melaporkan kondisi terbaru mengenai subjek hukum yang telah tiada,” tutur Santiawan saat ditemui di kantornya mengenai prosedur hukum lanjutan bagi terdakwa meninggal.

Mekanisme persidangan dipastikan akan mengalami perubahan drastis pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan tanggal dua April mendatang. Majelis hakim memiliki otoritas penuh untuk menyatakan penuntutan gugur demi hukum khusus bagi terdakwa Sugi Darmawan. Namun, proses hukum terhadap dua terdakwa lainnya yakni I Ketut Sukarta dan I Wayan Nonok Aryasa tetap berjalan.

Baca Juga :  Aparat Gagungan lakukan Pemeriksaan Penduduk Pendatang di wilayah Desa Candikuning Kecamatan Baturiti

“Majelis hakim kemungkinan besar akan mengubah amar putusan nanti karena salah satu subjek hukum utama sudah tidak ada lagi,” ucap Santiawan memberikan analisis terkait kelanjutan berkas perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tersebut.

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan beras pada Perumda Dharma Santhika sepanjang tahun 2020 hingga tahun 2021. Para terdakwa diduga kuat melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai miliaran rupiah. Kejaksaan tetap berkomitmen mengawal sisa persidangan ini hingga mendapatkan kepastian hukum dari majelis hakim yang berwenang.

“Tugas kami dalam proses pembuktian sudah selesai sehingga sekarang kami tinggal menunggu kebijakan final dari pihak majelis hakim,” kata Santiawan. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI