Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Mengerti Hak Penumpang Pesawat Melalui Konvensi Montreal, Danto Law Group Beri Pemahaman Soal Gugat Produsen Pesawat

DENPASAR, MediaBaliNews – Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap perlindungan hukum dalam dunia penerbangan internasional dinilai masih sangat rendah hingga saat ini.

Praktisi hukum udara dari Danto Law Group menggelar sosialisasi khusus bagi civitas akademika di Universitas Ngurah Rai Bali. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi mendalam mengenai hak perdata ahli waris korban kecelakaan yang terlindungi secara global.

“Kegiatan ini untuk mengedukasi semua orang supaya tidak takut naik pesawat karena semua hak perlindungan konsumen sudah dilindungi oleh aturan internasional,” ujar Columbanus Priaardanto.

Priaardanto menjelaskan bahwa selama ini masyarakat hanya terpaku pada nilai santunan minimal dari regulasi domestik Kementerian Perhubungan. Padahal terdapat skema kompensasi yang jauh lebih besar melalui mekanisme tanggung jawab produk terhadap produsen pesawat manufaktur.

Penumpang pesawat sebenarnya berhak mendapatkan jaminan keberlanjutan hidup melalui pemenuhan hak finansial dari perusahaan pembuat pesawat udara.

“Konsumen pesawat memiliki hak yang lebih tinggi dan lebih besar yang dilindungi melalui Konvensi Montreal untuk memberikan jaminan hidup terus berlanjut,” tutur Priaardanto menjelaskan.

Ia mengungkapkan fakta bahwa ahli waris berpotensi mendapatkan santunan mulai dari belasan hingga ratusan miliar rupiah per orang.

Tantangan utama di lapangan adalah adanya pemberian syarat oleh pihak maskapai yang justru membatasi hak perdata penumpang. Perusahaan asuransi seringkali mewajibkan tanda tangan dokumen pelepasan hak tuntut sebelum memberikan uang santunan wajib kepada korban.

“Sangat disayangkan adanya syarat untuk menerima santunan harus menandatangani pelepasan dan pembebasan kepada seluruh entitas penanggung jawab penerbangan dan produsen,” ucapnya tegas.

Priaardanto menegaskan bahwa praktik pemberian syarat tersebut sangat melanggar hak hukum ahli waris yang sudah diatur undang-undang.

Dokumen pembebasan tanggung jawab atau Release and Discharge dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat dalam aturan internasional. Jika terjadi cacat produk maka keluarga korban memiliki hak penuh untuk melakukan gugatan di negara tempat pesawat dibuat.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Sebabkan Longsor di Desa Pikat Klungkung, Tiga Meninggal Satu Orang Hilang

“Seharusnya pemberian santunan tidak boleh menambahkan syarat itu karena hal tersebut jelas melanggar hak perdata ahli waris korban kecelakaan pesawat,” kata Columbanus.

Aturan mengenai perlindungan penumpang ini sebenarnya sudah diakomodasi melalui ratifikasi resmi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Montreal sehingga aturan tersebut berlaku secara otomatis bagi seluruh warga negara Indonesia saat ini. Masyarakat tidak perlu merasa khawatir untuk menuntut hak mereka hingga ke forum pengadilan internasional jika terjadi malfungsi produk.

“Konvensi Montreal bukan aturan tertinggi karena sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor satu tahun 2009 sehingga menjadi aturan resmi Indonesia,” jelas Priaardanto lagi.

Banyak penumpang yang selama ini merasa ragu untuk menuntut perusahaan raksasa seperti Boeing atau Airbus di Amerika Serikat.

Ketakutan akan proses hukum yang rumit dan biaya mahal menjadi hambatan psikologis terbesar bagi keluarga korban di tanah air. Padahal bukti pemenuhan hak berdasarkan konvensi internasional tersebut sudah terbukti berhasil didapatkan oleh para korban kecelakaan pesawat sebelumnya.

“Masyarakat banyak yang belum tahu karena hak ini memang tidak kita inginkan ada kecelakaan tapi kalau terjadi orang akan merasa takut,” imbuhnya.

Sinergi antara praktisi hukum dan akademisi sangat diperlukan untuk memperkuat posisi tawar penumpang di hadapan maskapai penerbangan besar.

Universitas Ngurah Rai melalui program pascasarjana berkomitmen untuk terus menyebarluaskan informasi krusial ini kepada masyarakat luas di Bali. Pemahaman yang merata akan mendorong implementasi regulasi nasional agar sejalan dengan standar perlindungan konsumen penerbangan global yang berlaku.

“Kegiatan ini akan semakin memotivasi kami untuk bergerak bersama dalam menjaga lingkungan dan memberikan edukasi khusus kepada seluruh masyarakat,” pungkas Priaardanto. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI