Tuesday, August 18, 2026
Tuesday, August 18, 2026

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Perantara Prostitusi Anak, Remaja 17 Tahun Diamankan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang anak berkonflik dengan hukum berinisial KMP (17) diamankan polisi setelah diduga menjadi perantara dalam menawarkan dua anak perempuan kepada seorang pria melalui aplikasi WhatsApp di Jembrana, Jumat (14/8).

Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 Wita, di salah satu penginapan di Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Dua anak yang menjadi korban masing-masing berinisial CNTK (17) dan CTR (15), keduanya merupakan pelajar SMA dan berdomisili di Kecamatan Jembrana.

Kasus ini bermula ketika KMP menerima pesan melalui WhatsApp dari seorang pria yang mengaku sedang mencari tiga perempuan untuk melakukan hubungan seksual. KMP kemudian menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki dua teman perempuan yang dapat dihubungi.

“Pria tersebut menyetujui tawaran itu. KMP kemudian menghubungi kedua temannya, yakni CNTK dan CTR,” ungkapnya.

Dalam komunikasi tersebut, KMP diduga menawarkan CNTK dengan tarif Rp. 1 Juta, sedangkan CTR ditawarkan dengan tarif Rp. 1,5 Juta. Setelah pria tersebut menyetujui, KMP bersama kedua anak korban kemudian menuju salah satu penginapan di Kecamatan Jembrana.

Sesampainya di penginapan, pria tersebut bertemu dengan KMP dan menyerahkan uang Rp. 1 Juta yang disebut sebagai pembayaran untuk CNTK. Sementara pria yang disebut akan bertemu dengan CTR belum datang.

Tak berselang lama, petugas kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan KMP bersama kedua anak korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengetahui bahwa KMP dan kedua anak korban saling mengenal dan berteman. KMP diduga mengetahui kedua anak korban sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga kemudian berinisiatif menawarkan keduanya kepada pria tersebut.

Baca Juga :  Kunjungi Jembrana, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Koster-Giri Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat Jembrana

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang menjadi perantara atau penghubung dalam kegiatan prostitusi yang melibatkan anak di wilayah hukum Polres Jembrana,” terangnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas mendapati KMP berada di salah satu penginapan dan diduga tengah menawarkan dua anak korban kepada seorang pria dengan tujuan melakukan hubungan seksual.

Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal di lokasi, KMP bersama kedua anak korban diamankan ke Polres Jembrana untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 1 Juta, satu unit handphone OPPO A38 warna putih, satu unit OPPO A53 warna hitam, serta satu unit iPhone 11 Pro warna putih.

Atas dugaan perbuatannya, KMP disangkakan Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap ajakan atau tawaran mencurigakan yang dapat membahayakan anak serta tidak mengeksploitasi atau memanfaatkan anak untuk kepentingan pribadi maupun keuntungan,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI