JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang pria berinisial HA (30), yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan Satreskrim Polres Jembrana usai terlibat kasus dugaan persetubuhan dengan kekerasan yang terjadi di pinggir pantai Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Jumat (14/8).
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Jembrana pada Minggu, 26 Juli 2026. Peristiwa diduga terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 03.30 Wita di kawasan pinggir pantai Desa Yeh Kuning.
Korban berinisial EDW (31) diketahui warga Kecamatan Mendoyo, sedangkan HA merupakan warga Kecamatan Jembrana.
Peristiwa bermula saat tersangka bersama sejumlah temannya datang ke salah satu kafe di Kecamatan Mendoyo, tempat korban bekerja. Di lokasi tersebut, tersangka bersama teman-temannya dan korban sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis bir.
“Setelah meninggalkan kafe, tersangka beberapa menit kemudian kembali dan mengajak korban minum bersama. Korban kemudian mengajak tersangka untuk minum di kafe lain,” ungkapnya.
Usai dari kafe tersebut, tersangka menawarkan diri mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor. Namun, tersangka tidak langsung membawa korban pulang, melainkan mengarahkan sepeda motor menuju kawasan pinggir pantai Desa Yeh Kuning.
Sesampainya di lokasi, tersangka diduga menarik tangan korban dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh di atas pasir. Selanjutnya, tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Dalam aksinya, tersangka juga diduga mengancam korban akan membunuh apabila korban tidak menuruti keinginannya. Polisi menyebut tersangka melakukan kekerasan dengan menarik tangan, mendorong korban, serta merobek pakaian dalam korban.
“Korban diketahui baru pertama kali bertemu dengan tersangka saat HA datang ke kafe tempat korban bekerja bersama teman-temannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dalam kondisi sadar saat kejadian dan tidak dalam keadaan mabuk,” terangnya.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Hingga pada Selasa, 4 Agustus 2026, HA berhasil diamankan di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Mendoyo.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah rok warna krem, satu buah kaos tanpa lengan warna hitam, satu buah celana dalam warna cokelat dalam kondisi robek, serta satu buah BH warna cokelat.
Atas perbuatannya, HA disangkakan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga diri dan meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap situasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana kekerasan dan kekerasan seksual,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















