Tuesday, August 18, 2026
Tuesday, August 18, 2026

Polres Jembrana Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Diduga Terlibat di Lima TKP

JEMBRANA, MediaBaliNews – Satreskrim Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Jembrana, Jumat (14/8).

Seorang pria berinisial HS (55), warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan polisi dan diduga terlibat dalam sedikitnya lima lokasi pencurian.

Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi terkait hilangnya sepeda motor pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 Wita. Kendaraan tersebut diketahui hilang di halaman depan dealer Toyota, Jalan Gajah Mada, Desa Dangin Tukad, Kecamatan Jembrana.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Petugas kemudian bergerak dan pada Jumat, 7 Agustus 2026, berhasil mengamankan HS di wilayah Banyuwangi. Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HS mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Jembrana. Hasil pengembangan sementara menunjukkan pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya lima lokasi kejadian.

Modus yang digunakan pelaku yakni mengambil sepeda motor tanpa izin pemilik dengan memanfaatkan kondisi kunci kendaraan yang masih menempel, termasuk kendaraan dengan kunci yang sudah dol atau rusak.

Lima sepeda motor yang diamankan polisi yakni Honda Supra X 125 warna hitam dengan nopol DK 2404 ZE, Honda Genio warna hitam-merah-hitam dengan nopol DK 6096 ZZ, Honda Beat warna merah putih dengan nopol DK 3689 ZQ, Honda Supra X 125 warna hitam dengan nopol DK 2123 ZF, serta Honda Vario dengan nopol DK 6370 ZC.

Kelima kendaraan tersebut berkaitan dengan sejumlah lokasi kejadian, di antaranya kawasan parkir liar Pelabuhan Gilimanuk, halaman rumah warga di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, sebelah timur Pasar Tegalcangkring, Jalan Gajah Mada, serta area parkir luar Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga :  Harga Telur Melonjak Jelang Hari Raya Galungan

Dari lima kendaraan tersebut, kerugian korban tercatat mencapai puluhan juta rupiah. Salah satu korban mengalami kerugian Rp. 23 Juta, sementara korban lainnya mengalami kerugian masing-masing Rp. 13 Juta, Rp. 12 Juta, Rp. 6 Juta dan Rp. 3,2 Juta.

“Selain kendaraan, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya helm, sandal, topi, beberapa lembar pelat nomor kendaraan, kunci pas, tas, slayer, jaket, kaos polo, kemeja, dan celana panjang jeans,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kapolres Jembrana menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Masyarakat diminta memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, termasuk ketika kondisi rumah kunci mengalami kerusakan.

“HS merupakan residivis dan baru selesai menjalani masa tahanan 6 bulan lalu. Saat ini, HS beserta barang bukti telah diamankan Satreskrim Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI