Sunday, May 31, 2026
Sunday, May 31, 2026

Jadi Korban Pencabulan, Bocah Kelas Empat SD Hingga Saat Ini Belum Berani Bersekolah

JEMBRANA, MediaBaliNews – Usai menjadi korban pencabulan, seorang bocah kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di Negara hingga kini belum berani bersekolah.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala UPTD PPA Kabupaten Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi. Ia menerangkan bahwa saat ini kondisi korban sudah kembali ceria dan dengan keadaan sehat.

“Kondisi korban sehat dan ceria seperti biasa. Diajak komunikasi nyambung dan lancar saat menjawab, ” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kamis (23/11).

Namun, hingga saat ini korban tidak dapat mengikuti pembelajaran seperti mana mestinya, lantaran orang tua korban takut anaknya akan dibully oleh teman-temannya di sekolah. “Untuk sementara korban masih belajar melalui daring. Memang ibunya yang mau supaya anaknya tidak sekolah dulu, supaya tidak dibully oleh teman-temannya, ” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, saat ini korban sudah diasuh oleh ibu kandungnya untuk menghindari mental korban semakin terpuruk dari lingkungan korban sebelumnya. “Mungkin karena ibuknya yang gerak cepat untuk membawa si anak pergi dari lingkungan disana jadi dia sedikitnya tidak merasa terganggu dengan omongan orang-orang, ” paparnya.

Atas perlakuan pelaku, pihak keluarga berharap pelaku pencabulan tersebut dapat dihukum sesuai dengan perlakuannya. “Mereka berharap pelaku dikenakan hukuman yang setimpal, ” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, saat ini pelaku pencabulan tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Jembrana sejak Sabtu (11/11).

“Pelaku diancam diatas 5 tahun, pelaku dipersangkakan Pasal 6 hruf c jo pasl 4 ayat 2 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf g uu no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang bekerja sebagai buruh panggul berinisial OK di salah satu desa yang ada di Kecamatan Negara ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (12/11). OK diduga telah melakukan pencabulan kepada seorang bocah kelas empat Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga :  Jelang WWF Ke-10, Polres Tabanan Mulai Lakukan Persiapan Pengamanan

Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta saksi-saksi untuk proses penyidikan. Pihaknya belum bisa memastikan untuk perbuatan tersangka ini, apakah pemerkosaan atau tindakan pencabulan. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI