Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Pemasangan APK Diduga Salahi Aturan, Satpol PP Sarankan Bawaslu Surati Parpol dan Peserta Pemilu

JEMBRANA, MediaBaliNews – Banyaknya ditemui alat peraga kampanye (APK) berupa poster ataupun banner caleg yang diduga menyalahi aturan, dengan cara dipaku pada pohon prindang di sepanjang jalan Raya Denpasar – Gilimanuk. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, sarankan Bawaslu Jembrana untuk menyurati partai politik dan peserta pemilu agar bisa segera ditertibkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya. Ia mengatakan, pihaknya siap membantu menertibkan APK yang melanggar Perda, namun, karena saat ini masih masa kampanye, penertiban masih mengikuti Peraturan KPU (PKPU).

“Jika sudah lewat waktu, tentu kami akan bergerak berdasarkan Perda 5 tanpa menunggu atau melibatkan KPU,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Rabu (10/1).

Pemasangan APK di pohon melanggar Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Reklame. Perda tersebut mengatur bahwa pemasangan APK tidak boleh merusak, menempelkan, atau menancapkan tanaman atau pohon.

Menurutnya, seharusnya pemasangan APK tidak perlu menunggu waktu habis untuk ditertibkan. Karena melanggar Perda juga, semestinya langsung ditindak dan tidak perlu membuang-buang waktu untuk melakukan rapat serta koordinasi.

“Kita juga sudah sosialisasi sebelumnya dengan parpol peserta pemilu dan saya ikut sebagai narasumber berkaitan dengan cara (pemasangan), zona, waktu serta perijinan terhadap Reklame termasuk APK,” terangnya.

Leo mengingatkan, dalam pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika dan tata kota. Seperti pemasangan tidak melintang di jalan nasional, mengotori atau merusak fasum dan fasos, menempel stiker di bangunan perumahan, gedung pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan lainnya. Serta termasuk pemasangan tidak merusak, menempelkan atau menancapkan tanaman atau pohon.

“Sarankan Bawaslu agar menyurati parpol peserta pemilu untuk segera memperbaiki pemasangan APK yang menyalahi aturan. Berikan beberapa waktu, namun jika sampai batas waktu yang di berikan tidak di tindaklanjuti oleh parpol atau peserta pemilu, maka Bawaslu bersama instansi terkait akan menertibkan, ” tegasnya.

Baca Juga :  Heboh Isu “Pocong Jadi-jadian” di Air Kuning, Polisi Pastikan Informasi Tidak Benar

Sementara, Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Mulyawan, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan mengenai pemasangan APK yang tidak sesuai. Terutama yang disoroti adalah APK yang dipasang di pohon.

“Kita akan melakukan peringatan awal kepada peserta pemilu yang memasang APK tidak sesuai sebelum melakukan penindakan dengan instansi terkait,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI