Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Terlibat Kasus Penipuan, Pria Asal Bengkulu Diringkus Sat Reskrim Polres Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang pria bernama Dendy Pratama Youngkie (33) asal Provinsi Bengkulu diamankan kepolisian Polres Jembrana. Pasalnya, pria berusia 33 tahun tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan online dengan jumlah korban sekitar 20 orang dengan kerugian sekitar Rp. 700 Juta.

Modus tersangka dalam melakukan penipuan online dengan cara membuat beberapa akun facebook. Akun-akun tersebut dipergunakan tersangka untuk mengomentari suatu postingan (unggahan) seseorang yang sedang mencari barang tertentu di grup jual beli facebook.

Salah satu korban yang melapor ke Polres Jembrana yakni Ali Sadikin (43) asal Desa Medewi, Kecamatan Mendoyo. Tersangka menawarkan barang-barang yang dicari calon korban dengan harga yang lebih murah. Apabila ada yang tertarik maka percakapan akan berlanjut melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.

“Tersangka akan memberikan komentar dan mengaku sebagai karyawan pada perusahaan. Dimana tersangka terlebih dahulu mencari di google nama-nama perusahaannya. Biasanya korban akan diminta membayar uang muka sebesar setengah harga dari barang yang dijual,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (24/1/2024).

Kapolres Tri Purwanto menjelaskan, menurut keterangan tersangka, aksinya ini sudah dilakukannya sejak Desember 2021. Selama tersangka menjalankan aksinya, ada sekitar 20 korban dan hasil yang didapat sekitar Rp. 700 Juta.

Adapun jenis barang yang sering di promosikan tersangka untuk dijual berupa Handphone, Laptop, Sepeda Gunung, dan bahkan sebuah kendaraan seperti Mobil.

“Untuk hasil kejahatan yang diperoleh tersangka digunakan untuk berhura-huta, liburan, bayar kontrakan rumah, serta untuk memenuhi kebutuhan tersangka sehari-hari, ” terangnya.

Adapun barang yang berhasil diamankan dari tersangka berupa satu buah kartu ATM Bank Muamalat, satu unit Handphone merk Asus log 5s, satu unit Laptop merk Asus log Zephyrus, dan uang tunai sebesar Rp. 1,1 Juta.

Baca Juga :  Kembali, Puluhan Ternak Rentan PMK Hendak Dikirim ke Bali

Atas adanya kejadian tersebut, Kapolres Tri Purwanto menghimbau masyarakat untuk dapat menghindari penipuan online. Ia berharap masyarakat jangan mudah percaya dan cek kebenaran info yang diterima. Baik itu mengecek nomor pelaku dengan aplikasi getcontact, dan melakukan pengecekan pada nomor rekening bank yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 45a ayat (1) yo pasal 28 ayat (1) UURI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No. 11 tahun 2008 dengan acaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliyar, atau pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI