Monday, April 20, 2026
spot_img
Monday, April 20, 2026

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polisi Bekuk Tiga Tersangka, Salah Satunya Kekasih Korban

JEMBRANA, MediaBaliNews – Miris, seorang anak dibawah umur berusia 14 tahun di Jembrana menjadi korban kebejatan tiga pria dewasa. Mirisnya, salah satu tersangka merupakan kekasih korban.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, tiga tersangka yakni MZ alias Abang (20), ANF (23), dan FI (23) sudah diamankan pihak kepolisian di rumahnya masing-masing.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada tanggal 15 April 2024. Saat itu tersangka MZ menghubungi korban sebut saja Bunga untuk diajak jalan-jalan dan sepakat untuk dijemput di depan gang rumah korban sekitar pukul 17.00 Wita.

Kemudian, tersangka MZ membujuk dan merayu korban akan memberikan uang Rp. 100 Ribu. Setelah membujuk rayu korban, tersangka MZ akhirnya menyetubuhi korban sebanyak satu kali di sebuah Pondok Wisata Dewi di Desa Baluk.

“Karena ingin menyetubuhi korban, tersangka MZ mengiming-imingi korban uang sebesar Rp. 100 Ribu jika mau bersetubuh dengan tersangka Mz, ” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Arya Pinatih saat press release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka MZ mengantarkan korban hingga didepan kantor Desa Cupel, Kecamatan Negara atas permintaan korban.

Saat didepan kantor Desa Cupel, korban kemudian dijemput oleh terngsangka ANF. Dimana, tersangka ANF dan korban telah membuat janji untuk bertemu sebelumnya.

Selanjutnya, tersangka ANF mengajak korban meminum minuman keras di Pantai, dan sekitar pukul 23.30 Wita tersangka mengajak korban ke hotel Papua di Desa Baluk dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

“Karena korban menolak melakukan persetubuhan, tersangka ANF mengajak korban minum-minuman keras terlebih dahulu. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke hotel dan menyetubuhinya, dan setelah bersetubuh tersangka memberikan uang sebesar Rp. 50 Ribu, ” terangnya.

Baca Juga :  Tanah Lot Bangun Panggung Terbuka, Gabungkan Keindahan Alam dengan Kekayaan Budaya

Kemudian, sekitar pukul 02.00 Wita pada 16 April 2024, tersangka ANF mengajak korban ke Pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI. Dimana, tersangka FI sebelumnya meminta bantuan tersangka ANF untuk mencari korban.

Dimana, korban merupakan kekasih atau pacar dari tersangka FI, dan tersangka ANF telah bersama korban tanpa pengetahuan tersangka FI. Setelah korban bersama tersangka FI, tersangka ANF langsung meninggalkan mereka berdua.

Saat berdua di Pantai Cupel, tersangka FI memberikan korban pil warna putih berlogo huruf Y yang diduga pil koplo. Setelah itu, sekitar pukul 06.00 Wita korban diajak ke rumah kakaknya di Bengkel Banyubiru untuk beristirahat.

Kemudian sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka FI mengajak korban ke rumah orangtuanya. Sampai akhirnya, sekitar pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Usai menyetubuhi korban, tersangka FI lantas mengantarkan korban ke rumah neneknya.

“Dengan setatus pacaran, tersangka FI membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan menjanjikan akan menikahi korban, ” pungkasnya.

Atas aksi tersebut, tiga tersangka dipersangkakan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI