JEMBRANA, MediaBaliNews – Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana mentertibkan bangunan yang rencana diperuntukkan sebagai pondok pesantresn tanpa izin di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (6/6).
Pada penertiban yang dipimpin oleh Kasi Penegakan, Satpol PP Jembrana, I Gede Ketut Gunadika ditemukan sebuah bangunan yang rencananya akan dibangun pondok pesantren.
Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya menerangkan, proses pembangunan pondok pesantren tersebut dihentikan sementara hingga proses perizinan selesai.
“Ditemukan bangunan yang rencananya akan digunakan untuk Pondok Pesantren yang berada di Desa Tegal Badeng Timur yang belum memiliki izin, ” ungkapnya, Jumat (7/6/2024).
Kemudian, ia menyampaikan, saat dilakukan penertiban bangunan yang rencananya akan dibangun pondok pesantren tersebut, pihaknya bertemu dengan penanggungjawab atas nama Andi Muhammad Harsono Badai Samudra.
“Penanggungjawab bangunan diberikan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan, ” pungkasnya.
Kemudian, Satpol PP Jembrana menempelkan stiker penghentian sementara kegiatan pada bangunan yang rencananya akan dibangun pondok pesantren tersebut yang disaksikan oleh Kelian setempat. (gsn/mbn)






















