Sunday, May 31, 2026
Sunday, May 31, 2026

Disetubuhi Pacar Berkali-Kali, UPTD PPA Jembrana Akan Berikan Pendampingan Terhadap Korban

JEMBRANA, MediaBaliNews – Buntut kasus persetubuhan yang dialami seorang anak dibawah umur di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Unit Pelaksana Teknik Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD) Jembrana akan lakukan pendampingan terhadap korban, Rabu (6/11/2024).

Seperti yang diketahui sebelumnya, seorang pelajar prempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Mendoyo menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pemuda berinisial GDS berusia 19 tahun.

Tersangka yang bukan lain merupakan pacar korban ini, tega menyetubuhi korban sebanyak 5 kali disejumlah toilet umum di Kecamatan Mendoyo.

Karena hal tersebut, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan akan memberikan pendampingan terhadap korban. Saat ini, pihaknya mengaku telah berkoordinasi terhadap Kepala Sekolah tempat korban menempuh pendidikan.

“Kami akan berikan pendampingan, koordinasi terkait pendidikan dan pemulihan kondisi psikologis korban, ” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Atas adanya kasus persetubuhan ini, dirinya sangat berharap agar pihak-pihak terkait dapat memperhatikan tempat-tempat umum yang berpotensi dipergunakan tidak semestinya. Hal tersebut juga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus persetubuha

Mengingat, saat ini pihaknya telah mencatat sebanyak 5 kasus persetubuhan yang terjadi di Kabupaten Jembrana selama periode tahun 2024. n.

“Dari kasus ini, ternyata toilet atau wc umum digunakan untuk mesum. Mungkin, ini agar menjadi perhatian lebih dari pihak-pihak terkait, ” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bermodalkan rayuan manis untuk dapat setubuhi anak dibawah umur berkali-kali, remaja asal Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dipolisikan, Senin (4/11/2024).

Tersangka yang diketahui berinisial GDS seorang remaja berusia 19 tahun ini akhirnya terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun.

Pasalnya, tersangka menyetubuhi seorang anak dibawah umur sebut saja Mawar 14 tahun sebanyak 5 kali disejumlah toilet umum yang berlokasi di Kecamatan Mendoyo.

Baca Juga :  Warga Kesulitan Air, Polres Jembrana Salurkan 6.000 Liter Air Bersih

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya pertama pada tanggal 16 Februari 2024 dan aksi terakhirnya pada 1 November 2024 kemarin. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI