JEMBRANA, MediaBaliNews – Dari puluhan perkara tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana musnahkan barang bukti ratusan gram narkotika dan ribuan pil koplo, Senin (25/11/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini dipimpin Plh. Kejari Jembrana, Empu Guana Putra bertempat di halaman Kantor Kejari Jembrana.
Dalam pemusnahan barang bukti inu terdiri dari total sebanyak 36 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari bulan Juli hingga bulan November 2024.
“Klasifikasi perkara yaitu migas 2 perkara, kesehatan 3 perkara, pencurian 6 perkara, penipuan 1 perkara, pengancaman 1 perkara, perlindungan anak 3 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 perkara, ” ungkap Empu Guana.
Selain itu, terdapat juga pencabulan 1 perkara, narkotika 15 perkara, konservasi sumber daya alam 2 perkara, dan perjudian 1 perkara.
Kemudian, pihaknya menjelaskan terdapat barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 24 buah dan timbangan digital sebanyak 1 buah dan jumlah barang-barang lainnya dengan total 146 Buah.
“Bahwa Rincian total barang rampasan yang akan dilakukan pemusnahan yaitu jumlah narkotika jenis sabu 329,68 gram brutto atau 319,48 gram netto, jumlah Pil Koplo sebanyak 3.115 butir pil, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















