JEMBRANA, MediaBaliNews – Sebuah Rumah Dinas yang dihuni oleh anggota Brimob di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana terbakar, kerugian capai Rp. 50 Jutaan, Sabtu (26/10/2024).
Saat dikonfirmasi, Kabid Damkar dan Penyelamatan Satpol PP Jembrana, I Kadek Rita Budhi Atmaja mengatakan, pihaknya menerima adanya laporan terjadi kebakaran di sebuah Asrama atau Rumah Dinas yang dihuni oleh anggota Brimob sekitar pukul 14.00 Wita.
Diketahui, pemilik Asrama atau Rumah Dinas Brimob yakni Wayan Murteyasa (48) dan Ketut Wiradana (49) yang juga merupakan anggota Brimob.
Kadek Rita menjelaskan, menurut keterangan istri salah satu pemilik Asrama tersebut atas nama Komang Sri Nadi, dirinya mengaku melihat api sudah membakar Joglo bangunan Asrama sekitar pukul 14.00 Wita.
“Hal tersebut sontak membuat Ibu Sri Nadi terkejut dan meminta bantuan kepada rekan-rekan yang sedang berada di Asrama, ” ungkapnya.
Kemudian, salah satu penghuni yang merupakan anggota Brimob pun lalu menghubungi Lurah Gilimanuk dan meneruskan ke Damkar Jembrana atas musibah kebakaran yang terjadi.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, Regu 2 Damkar Jembrana dikerahkan kelokasi kejadian, ” terangnya.
Dalam kejadian tersebut, 2 unit bangunan Asrama terbakar pada bagian atap dengan luas kebakaran kurang lebih 8 meter. Namun, saat ini masih belum diketahui pasti penyebab awal terjadinya kebakaran tersebut.
“Setelah 60 menit penanganan, api berhasil dipadamkan dengan menghabiskan sebanyak 11.500 liter air. Atas kejadian tersebut, kerugian diperkirakan kurang lebih Rp. 50 Juta, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























