Thursday, January 15, 2026
Thursday, January 15, 2026

Bangunan Villa Dipantai Pebuahan Kena Jalur Revetment, Kadis PUPR Jembrana : Relakan Saja

JEMBRANA, MediaBaliNews – Adanya bangunan villa yang berdiri diatas lahan steril pembangunan Pantai Pebuahan mendapat atensi dari dinas terkait. Hal tersebut, mengingat pada tahun 2024 mendatang akan dilakukan revetment pantai sepanjang 1,9 Kilometer di pantai yang terletak di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tersebut.

Saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/9) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jembrana, I Wayan Sudiarta mengatakan akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang terkena jalur dari revetment pantai.

Pihaknya juga mengaku bahwa hingga saat ini, pemilik dari bangunan villa itu tidak meminta izin apapun terkait keberadaan bangunan villa itu. Dan walaupun mereka meminta izin, ia dengan tegas untuk tidak mengizinkan pembangunan tersebut.

“Sebenarnya yang harus melakukan sosialisasi itu dari balai, karena adanya bangunan yang seperti itu, maka kita akan membuat format berupa teguran nantinya, ” ucapnya.

Ia menjelaskan, masih ada sisa waktu hingga bulan Februari 2024 untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang terkena jalur revetment pantai tersebut.

“Kalau nanti mereka ngotot untuk membangun maka saya potong saja revetment pantai. Ini Balai kalau tidak clear tanahnya maka mereka tidak akan mau, ” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudiarta mengungkapkan apabila bangunan villa tersebut dibiarkan, maka yang terdampak dari itu adalah para warga disana dan pihaknya mengembalikan kepada warga memilih untuk bagaimana selanjutnya.

“Jadi mau tidak mau iya harus direlakan. Itu rencana revetment pantai sepanjang 1,9 Kilometer. dengan pagu senilai Rp. 48 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat laporan dari Polprades perihal adanya proyek pembangunan villa tersebut. Namum, pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan terhadap villa tersebut.

Baca Juga :  Pujawali Pura Jaya Prana Desa Kalianget, Ida Bhatara Nyejer 3 Hari

“Belum ada laporan, dan kayaknya baru tadi dilakukan pengecekan. Cuman saya belum menerima hasil dari pengecekan tersebut karena saat ini saya sedang berada di luar daerah, ” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya akan menindak tegas dengan cara memberhentikan sementara proses pembangunan villa tersebut apa bila memang tidak mengantongi izin.

“Nanti kan dengan Dinas PU, dengan perizinan. Itu harus benar-benar dicek terlebih dahulu. Jika benar itu berdiri di atas tanah negara itu sudah memasuki ranah hukum dan saya hanya bisa memberhentikan pembangunan tersebut, ” paparnya.

Disisi lain, Kepala Desa Banyubiru, I Komang Yuhartono mengatakan bahwa seluruh bangunan yang ada di selatan jalan dari lokasi tersebut tidak memiliki sertifikat.

“Tidak ada sertifikat sampai di barat itu semua tidak ada sertifikat. Sampai dengan lesehan semua bakal kena revetment. Kalau yang di utara jalan baru tanah hak guna pakai, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI