DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil meringkus Muhammad Fadzli (20), pelaku pencurian HP di warnet Reborn Geming, Jalan Gatsu Timur No. 35, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Bali.
Penangkapan Fadzli dilakukan pada hari Minggu, 15 September 2024, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di TKP.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 09.30 WITA. Korban, Agustinus Atanasius Girang G. (26), tertidur di sofa depan komputer operator warnet saat mencas HP miliknya di atas meja operator.
Pelaku, yang terlihat dalam rekaman CCTV mengenakan kaos hitam dan celana cream, mengambil HP Poco M4Pro milik korban dan kabur.
“Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Fadzli di Jalan Gatsu Timur. Fadzli ditangkap tanpa perlawanan,” ucapnya, Rabu (25/9/2024).
Dalam interogasi, Fadzli mengakui telah mengambil HP Poco M4Pro milik korban dan berencana menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Poco M4Pro milik korban. Fadzli kini ditahan di Polsek Denpasar Timur dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kasus ini menjadi perhatian mengingat maraknya tindak kejahatan di wilayah Denpasar. Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. (ang/mbn)






















