DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil meringkus seorang pria berinisial ALW (51) yang diduga melakukan aksi penjambretan kalung seorang wisatawan mancanegara di kawasan Sanur. Pelaku ditangkap di sebuah indekos di Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada Kamis (29/5) setelah melancarkan aksinya pada Sabtu (24/5) lalu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Menurut keterangan AKP Sukadi, korban penjambretan adalah Lambert Sharon Janet, seorang warga negara Inggris berusia 65 tahun. Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, di depan Lia Villa, Gang Jasmine, Jalan Bumi Ayu, Sanur. Saat itu, korban sedang berjalan kaki menuju penginapannya di Prime Plaza Suite.
“Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Genio DK 6518 FBM memepet korban dan langsung menarik kalung emas beserta liontin yang dikenakan di leher korban,” jelas Sukadi. Setelah berhasil merampas kalung tersebut, pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah timur.
Korban yang mengalami kerugian satu buah kalung emas kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sepanjang Jalan Bumi Ayu.
“Tim berhasil mendapatkan petunjuk terkait kendaraan yang digunakan pelaku dan ciri-ciri fisiknya,” tambah Sukadi. Penyelidikan kemudian mengarah ke Jalan Teuku Umar, Gang Maruti. Pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah kamar kos di lokasi tersebut.
Saat diinterogasi, ALW, pria asal Makassar yang berprofesi sebagai pekerja swasta, mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana penjambretan ini.
“Pelaku mengaku melakukan ini karena kebutuhan untuk sekolah anaknya,” ungkap AKP Sukadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio DK 6518 FBM yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, dan nota pembelian dari toko emas “Queen Emas” tempat pelaku menjual kalung hasil jambretan.
Saat ini, ALW beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ang/mbn)


























