DENPASAR, MediaBaliNews – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HGS (29), yang diduga melakukan pencurian sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max milik seorang mahasiswa. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi setelah pelaku terpantau berada di kawasan BCA Renon.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kasus ini bermula dari laporan korban, Made Yogiswara (25), yang kehilangan ponselnya pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Kejadian berlangsung di Jalan Tukad Yeh Ayung No. 36, Denpasar Selatan, ketika korban berkunjung ke kos pacarnya dan tanpa sadar meninggalkan ponsel di dashboard motornya.
“Setelah sekitar 30 menit, korban menyadari ponselnya hilang dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan,” ujar AKP I Ketut Sukadi.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai seorang pengemudi ojek online. Setelah dilakukan pemantauan, pelaku akhirnya diamankan di sekitar kawasan Renon.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui mengambil ponsel tersebut dengan niat untuk memilikinya sendiri. Barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max warna hijau gelap telah diamankan,” tambah AKP I Ketut Sukadi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengambil keterangan dari korban dan saksi, serta melakukan berbagai tindakan penyelidikan lainnya untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kasus ini masih dalam proses, dan kami akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP I Ketut Sukadi. (ang/mbn)






















